Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Seret Eks Kapolri, Jokowi: Kita Hormati Proses Hukum

by Malik Sihite |
Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Seret Eks Kapolri, Jokowi: Kita Hormati Proses Hukum
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menghadiri persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait dengan terdakwa Roy Suryo dan dr Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Foto: Telusur/Malik Sihite.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai kasus dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Perkara tersebut turut menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pria asal Solo tersebut memilih tidak berkomentar lebih jauh terkait perkara tersebut.

Dia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan menunggu perkembangan penanganannya.

"Kita menghormati proses hukum yang ada. Nanti kita tunggu," ujar Jokowi kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Pernyataan itu disampaikan Jokowi di sela kehadirannya sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu. Perkara tersebut menjerat Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa sebagai terdakwa.

Dalam agenda persidangan, Jokowi juga menunjukkan dokumen ijazah pendidikannya, mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi, di hadapan majelis hakim dan pengunjung sidang.

Setelah memberikan kesaksian untuk perkara dengan terdakwa Roy Suryo, Jokowi kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa dr Tifa.

Sementara itu, kasus dugaan penyadapan ilegal yang disinggung Jokowi sebelumnya diumumkan Bareskrim Polri. Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal atau illegal access.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. LSP merujuk pada mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sementara dua nama lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Adapun seorang berinisial SU masih berstatus saksi.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar dia.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, Asep turut membeberkan dugaan adanya penyadapan terhadap nomor telepon milik Presiden Prabowo Subianto.

"Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," tutur dia.

Penyidik juga menduga aktivitas tersebut menyasar sejumlah kalangan di luar lingkup pemerintahan. Mereka yang diduga menjadi target mencakup pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media dan dunia usaha.

"Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha," ungkap dia.

Asep menjelaskan dugaan aktivitas penyadapan itu berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tindakan tersebut diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Selain dugaan penyadapan, Bareskrim juga mengusut indikasi penghilangan rekam jejak elektronik atau log aktivitas. Peristiwa penghapusan data tersebut diduga berlangsung pada Oktober 2026.

Lebih lanjut, Asep menegaskan, setiap kegiatan pemantauan dan penyadapan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dia pun mengingatkan tindakan tersebut tidak boleh dilakukan di luar koridor hukum.

"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," tutup dia.

Editor: Risyad.

Komentar

Berita Terkait