8.721 Kendaraan Dinas Pemkab Bekasi Menunggak Pajak, Kepala BPKAD Janji Tertibkan Penggunaan - Telusur

8.721 Kendaraan Dinas Pemkab Bekasi Menunggak Pajak, Kepala BPKAD Janji Tertibkan Penggunaan

Kendaraan Dinas Pemkab Bekasi

telusur.co.id -  Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi, Sutia Resmulyawan mengatakan, inventarisasi kendaraan dinas saat ini tengah berjalan. Dari hasil inventarisasi nantinya akan diketahui jumlah kendaraan dinas yang beroperasi termasuk identitas penggunanya.

"Sesuai arahan Pak Bupati Eka, inventarisasi sudah berjalan. Kami sedang mendata barang milik daerah termasuk kendaraan dinas. Ini bisa diketahui siapa pengguna kendaraan dinas termasuk yang menunggak," kata Sutia Resmulyawan kepada wartawan, Senin (23/12/19).

Menurut Sutia, selain ketidaktaatan, banyak kendaraan dinas yang menunggak itu disebabkan karena adminstrasi pendataan yang tidak dipenuhi. Bahkan, tidak sedikit kendaraan yang dikelola perseorangan tanpa terdata, termasuk oleh pejabat yang pensiun.

"Jadi misalkan pejabat A dipindah tugasnya dari OPD I ke II, nah mobilnya juga malah ikut dibawa sama si pejabat. Dibawanya mobil ini tidak lapor, jadi baik kendaraan maupun pemeliharaan jadi terbengkalai. Belum lagi sama yang sudah pensiun, mobilnya juga malah ikut pensiun padahal seharusnya tidak," ungkapnya.

Lebih jauh dikatakan Sutia, dari hasil inventarisasi dapat diketahui keberadaan kendaraan dinas termasuk tindakan yang dilakukan.

"Jika ditemukan kendaraan ada pada pihak yang tidak seharusnya, termasuk karena menunggak, akan kami beri surat pemberitahuan pertama. Jika masih membandel akan ada surat peringatan kedua dari Pak Sekda kemudian ada surat peringatan ketiga langsung dari Pak Bupati. Jika masih ngeyel, maka kendaraan bisa ditarik dan penggunanya diberi sanksi kepegawaian," tegasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan catatan Samsat Kabupaten Bekasi, dari 27.741 kendaraan dinas, sebanyak 8.721 kendaraan di antaranya menunggak pajak. Jumlah tersebut terdiri dari 6.841 sepeda motor dan 1.871 roda empat atau lebih.

Sesuai ketentuan, penggunaan kendaraan berplat merah itu terbagi dua jenis yakni kendaraan yang digunakan untuk operasional serta kendaraan yang dipinjampakaikan kepada ASN untuk kemudahan dalam menjalankan tugasnya.

Bupati Eka Supria Atmaja menyanggupi desakan DPRD Kabupaten Bekasi untuk bertindak tegas dengan menarik kendaraan dinas yang menunggak.[Sbk]

 

Laporan : Dudun Hamidullah

 

 


 


Tinggalkan Komentar