Ace Hasan Sebut Pengesahan RUU KIA Sebagai Tonggak Awal Bangun Kualitas Manusia Indonesia - Telusur

Ace Hasan Sebut Pengesahan RUU KIA Sebagai Tonggak Awal Bangun Kualitas Manusia Indonesia

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily. (Foto: telusur.co.id/Bambang Tri).

telusur.co.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengaku berbahagia dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Menurut Ace, UU ini menjadi tonggak awal dalam upaya membangun kualitas manusia Indonesia. 

"Pertama kami Komisi VIII merasa berbahagia karena hari ini telah diputuskan satu undang-undang, yang undang-undang tersebut sesungguhnya menjadi tonggak awal dari upaya kita untuk membangun kualitas manusia Indonesia," kata Ace saat menjadi narasumber dalam diskusi Forum Legislasi bertema "RUU KIA: Komitmen DPR Wujudkan SDM Unggul", di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/24).

Ia menegaskan bahwa kehadiran negara sangat penting sejak awal kehidupan seorang anak. 

"Sumber daya manusia yang kuat itu, kalau dari sejak awal negara hadir memastikan agar setiap yang lahir dari rahim Indonesia maka negara harus memberikan perhatian terhadap setiap yang lahir tersebut," tambahnya.

Ace menjelaskan bahwa fokus undang-undang ini adalah pada periode 1000 hari kehidupan, dari saat terbentuknya janin hingga anak berusia dua tahun. 

"Pada awalnya undang-undang ini dinamakan undang-undang kesejahteraan ibu dan anak, namun di tengah proses pembahasan kami mempertajam ruang lingkup pembahasan kesejahteraan ibu dan anak ke dalam satu ruang lingkup yang lebih spesifik yaitu 1000 hari kehidupan," ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan pentingnya perhatian terhadap ibu dan anak untuk mencegah masalah serius yang masih dihadapi Indonesia, yakni stunting. 

"Kita tidak bisa ya mengatasi masalah stunting atau masalah kesehatan kalau tidak diselesaikan pada hulunya. Hulunya itu adalah di mana hulunya itu adalah pada saat orang mulai ada di dalam kandungan sampai usia 2 tahun," terang Ace.

Lebih lanjut, Ace menjelaskan bahwa UU ini mengatur berbagai aspek mulai dari pemenuhan kebutuhan dasar hingga hak cuti bagi ibu hamil dan suaminya. 

"Dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa seorang suami diberikan hak cuti untuk mendampingi istri yang sedang melahirkan selama dua hari dan dapat diperpanjang ya tambahan 3 hari," jelasnya.

UU ini juga diharapkan dapat mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Gibran, khususnya dalam pemberian makanan bergizi untuk ibu hamil dan anak-anak. "Dengan adanya undang-undang ini semakin memperkuat rujukan legislasi bagi program makan gizi gratis," pungkas Ace. [Prt]


Tinggalkan Komentar