ADPPI Sebut Perlu Inisitif Dewan Energi Nasional terkait RUU EBT - Telusur

ADPPI Sebut Perlu Inisitif Dewan Energi Nasional terkait RUU EBT

Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi

telusur.co.id - Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) memberikan masukan terkait dengan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) yang sekarang dibahas di Komisi VII DPR.

Menurut Ketua Umum ADPPI, Hasanuddin, saat ini yang diperlukan adalah aturan pelaksana atau Peraruran Pemerintah tentang Energi Baru Terbarukan (PP EBT) sebagaimana amanat UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.

"Catatannya bahwa aturan pelaksana ini tidak berlaku untuk pengaturan sumber energi Nuklir dan Panas bumi. Karena telah diatur tersendiri (lex specialis) melalui UU 10/1997 tentang Ketenaganukliran dan UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas bumi," kata Hasanuddin dalam keterangannya, Kamis (4/2/21).

Hanasuddin menjelaskan, sebagaimana diketahui bahwa dunia usaha energi baru dan terbarukan memerlukan kepastian skema tariff dan perjanjian penjualan energi, perijinan pendukung yang cepat dan efisien, serta kepastian sosial.
 
Dengan adanya RUU EBT, lanjut dia, maka UU 30/ 2007 tentang Energi adalah semata-mata pengaturan mengenai Pembentukan Dewan Energi Nasional (DEN) yang bertugas menyusun Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Penyusunan Rancangan Umum Energi Nasional (RUEN). Hal ini keluar dari tujuan dan spirit penyusunan UU tersebut yaitu sebagai pedoman pengaturan mengenai energi secara komprehensif.

Hasanuddin juga menyoroti terkait wacana pembentukan badan khusus atau Badan Pengelola Energi Terbarukan (BPET). Jika memang badan tersebut diperlukan, sebaiknya dibentuk dibawah Dewan Energi Nasional (DEN) sebagai bagian dari DEN, bukan sebagai organisasi baru yang terpisah.

"Kami mohon kepada Dewan Energi Nasional (DEN) yang di ketuai oleh Bapak Presiden Joko Widodo dapat mengambil klngkah-langkas strategis menyangkut RUU EBT tersebut diatas dan Wacana Pembentukan badan khusus BPET. Serta mempertimbangkan langkah konkret eksekutorial dalam mengatasi persoalan energi baru terbarukan, khususnya dalam pengusahaannya," tukasnya.[Fhr]
 


Tinggalkan Komentar