telusur.co.id - Publik sampai sekarang masih bertanya-tanya kenapa Lanyala tidak bisa terima penghargaan negara ? Apa karena pernah 7 bulan ditahan dengan tuduhan Korupsi jadi Negara tidak bisa memberikan penghargaan kepada mantan Narapidana , Bila melihat lagi Ketua DPD -RI sebelum Lanyalla bisa menerima tanda jasa dan Kehormatan dari Negara yang diberikan langsung oleh Presiden seperti Irman Gusman dan Osman sapta Odang mantan ketua DPD , hanya di Periode 2019-2024 seorang Ketua DPD RI Pimpinan Lembaga Negara yang Tidak bisa menerima Tanda Jasa dan Kehormatan resmi dari Negara karena latarbelakang pribadi nya tidak baik yang menjadi pertimbangan tak memenuhi syarat .
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2024 Memberikan Gelar tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada 64 tokoh dalam upacara yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (14/08/2024). Para Penerima anugerah itu berasal dari Berbagai kalangan mulai kalangan menteri , Wakil Menteri KIM , Pejabat Lembaga Tinggi Negara ,Pejabat Pimpinan Lembaga Pemerintah dan Non Kementerian , Petinggi TNI dan Polri serta WNI dengan Latar belakang Profesi dan Budayawan .
Penganugerahan ini termasuk Medali Kepeloporan, Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma.
Keputusan penganugerahan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103, 104, 105, 106, 107, dan 108/TK/Tahun 2024 yang ditetapkan di Jakarta. Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Rudy Saladin membacakan kutipan Keputusan Presiden yang menyatakan penganugerahan tanda kehormatan sebagai penghargaan atas jasa-jasanya.
Mulai dari menteri , Wakil Menteri KIM , Pejabat Lembaga Tinggi Negara ,Pejabat Pimpinan Lembaga Pemerintah dan Non Kementerian , Petinggi TNI dan Polri serta WNI dengan Latar belakang Profesi dan Budayawan .memperoleh Bintang Jasa dari Negara Yang diberikan Langsung oleh Presiden Jokowi , namun di antara nama-nama Penerima Anugerah Tanda Bintang Jasa Kehormatan dari Negara Tersebut Tidak Terdapat Nama Lanyalla Mahmud Mattalitti Yang sudah 5 Tahun Memimpin Lembaga DPD-RI
Pertanyaan Publik pun muncul kenapa Lanyala yang masih menjabat Ketua DPD-RI malah tidak bisa Terima penghargaan dari negara justeru wakil Ketua DPD-RI Sultan B Najamudin dan Nono Sampono yang di anugerahi Penghargaan , Apakah karena Faktor Lanyalla pernah 7 bulan ditahan dalam Lembaga Pemasyarakatan dengan tuduhan kasus Korupsi pada dirinya Yang Menjadi dasar Pertimbangan Presiden RI tidak bisa memberikan penghargaan kepada mantan Narapidana .
Aktivis Front Majukan Daerah Heru Purwoko Menyebutkan dengan Label Eks Napi ( Berkelakuan Tidak Baik ) pada Ketua DPD Lanyalla merupakan Pertimbangan Utama Negara Tidak bisa memberikan Tanda Jasa ataupun Tanda Kehormatan , karena ketika Penghargaan Negara tersebut diberikan kepada Lanyalla akan menimbulkan Polemik di Masyarakat dan Permasalahan dikemudian harinya .
Aktivis Front Majukan Daerah Menyebut Sudah sangatlah Tepat Tidak diberikannya Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia di tahun 2024 Kepada Lanyalla .
Masyarakat yang tergabung didalam Front Majukan Daerah Meminta Kepada Ketua DPD-RI Lanyalla Mahmud Mattalitti untuk Bersikap Bijak dan Intropeksi diri atas tidak diberikannya Tanda Jasa ataupun Tanda Kehormatan kepada Diri nya dari Negara
Menurut Aktivis Front Majukan Daerah, dalam UU No 20 Tahun 2009 sudah jelas di jabarkan dengan detail Jenis-Jenis Tanda Bintang Kehormatan Hingga ketentuan Penerimanya , di pasal 25 dan 26 yang memuat
Syarat-syarat memperolehGelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus memenuhi syarat:
a.umum; dan
b.khusus.
Pasal 25
Syarat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a terdiri atas:
a.WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang
sekarang menjadi wilayah NKRI;
b.memiliki integritas moral dan keteladanan;
c.berjasa terhadap bangsa dan negara;
d.berkelakuan baik;
e.setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
f.tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Pasal 26
Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya:
a.pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
b.tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
c. melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung
hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
d.pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
e.pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
f.memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau
g.melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional
Berikut ini adalah daftar lengkap penerima tanda kehormatan Republik Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia:
Medali Kepeloporan
Surya Dharma Paloh
Bintang Republik Indonesia Utama
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Bintang Mahaputera Adipradana
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto
Mantan Panglima TNI (Purn) Jenderal Andika Perkasa
Mantan Panglima TNI (Purn) Laksamana Yudo Margono
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR RI Rachmad Gobel
Menteri BUMN Erick Thohir
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
Menteri ESDM Arifin Tasrif
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Abdul Halim Iskandar
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Puspayoga
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Anggota Wantimpres Muhammad Luthfi Al Yahya
Anggota Wantimpres Putri Kus Wisnu Wardani
Gubernur Lemhanas Agus Widjojo
Bintang Mahaputera Utama
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
Menteri Sosial Tri Rismaharini
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono
Mantan KSAD (Purn) Jenderal Dudung Abdurachman
Mantan KSAU Marsekal (Purn) Fadjar Prasetyo
Bintang Mahaputera Pratama
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi
Bintang Mahaputera Nararya
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono
Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo
Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia Sri Woerjaningsih
Peneliti Ahli Utama BRIN Yohanes Purwanto
Bintang Mahaputera
Mantan Kapolri (Purn) Jenderal Idham Azis
Bintang Jasa Utama
Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto
Anggota Wantimpres Gandi Sulistiyanto
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga
Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Herliani Tanoesoedibjo
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo
Kepala BP2MI 2014-2019 Nusron Wahid
CEO dan Founder PT DCI Indonesia TBK Otto Toto Sugiri
Bintang Jasa Pratama
Wakil Menteri Pertahanan Herindra
Wakil Menteri Luar Negeri Pahala Nugraha Mansury
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono
Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi
Ketua Dokter Kepresidenan 2016-2020 Abdul Aziz Rani
Stafsus Presiden Arif Budimanta
Bintang Budaya Parama Dharma
Alm KH Ali Manshur Shiddiq
Alm Djauhar Zaharsyah Fahrudin Roesli