telusur.co.id, Rapat Musyawarah Nasional Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNKIS) resmi secara bulat menunjuk A Effendi Choirie sebagai Ketua umum periode 2024-2029. Sebelumnya, eksistensi DNIKS sempat vakum beberapa bulan, karena Ketua umum Tantyo AP Sudharmono tutup usia, 22 November 2023.
Munas DNIKS yang berlangsung pada Sabtu, (30/11/2024) digelar melalui hibrid, yakni luring dan daring serta dihadiri oleh 34 Organisasi Sosial Nasional (Orsosnas) dan 30 orang dari provinsi utusan Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial.
Dalam Munas tersebut, Staf Khusus Mensos, Malik Haramain membacakan sambutan Menteri, dimana Kemensos menyambut baik peran DNIKS sebagai lembaga nirlaba yang ikut membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.
Hadir pula dalam Munas tersebut, Mantan Menteri/Kepala BKKBN dan sekaligus Mantan Ketua umum DNKIS, Prof Dr Haryono Suyono, serta dihadiri Direktur Pemberdayaan Masyarakat Kemensos Radik Karsadigunaq. "Saya mengajak semua lembaga kesejahteraan sosial untuk bersatu padu dan bergerak dengan ikhlas, serta mengabdikan diri untuk bangsa guna membantu program-program Kemensos," kata Gus Choi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Gus Choi mengungkapkan, keberadaan DNIKS sangat penting karena merupakan lembaga resmi yang berdiri sejak 1967 dan telah lama menjadi mitra strategis Kemensos. "Karena itu peran dan fungsinya sangat penting terutama dalam menyukseskan program Prabowo-Gibran dalam pengentasan kemiskinan," ujar dia.
Mantan Sekjen IKA Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menyampaikan, bahwa orang-orang yang terpilih dan bersedia masuk kepengurusan DNIKS merupakan orang-orang yang memiliki hati mulia.
"Mereka bergerak di bidang sosial dan memilih mengabdi untuk membantu masyarakat luas. Dengan kata lain, ini hamba-hamba Allah yang mulia, karena mengabdi tanpa gaji. Mereka hanya fokus memikirkan kepentingan negara ini, jadi ini pekerjaan orang-orang pilihan," kata Gus Choi
Gus Choi melanjutkan, nantinya setelah tersusun kepengurusan DNIKS, maka selanjutnya akan diadakan rapat kerja nasional (Rakernas), sekaligus pengukuhan pengurus.
"Kita rencanakan pada pertengahan Desember 2024 mendatang, susunan pengurus sudah lengkap dan akan di lantik serta dikukuhkan langsung oleh Menteri sosial, Saifullah Yusuf," imbuhnya.
Seperti diketahui, bahwa DNIKS merupakan organisasi yang memiliki jejaring 33.000 lembaga kesejahteraan sosial di seluruh Indonesia yang selama ini sudah berjalan.
Sekedar informasi, Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) adalah Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Tingkat Nasional.
Didirikan pertama kali tanggal 17 Juli 1967 melalui Musyawarah Nasional Badan Pembina dan Koordinasi Kesejahteraan Sosial (BPKKS). DNIKS adalah organisasi non pemerintah, bersifat terbuka, independen, serta mandiri.
Landasan hukum saat ini adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan legalitasnya dikukuhkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial RI No: 72/HUK/2010 dengan tugas pokok meng koordinasikan peran masyarakat dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Di tingkat provinsi dibentuk Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BKKKS) atau menggunakan nama LKKS Provinsi. Terdapat 30 BKKKS/LKKS sebagai anggota atau jaringan kerja tingkat Provinsi.
Di kabupaten/kota dibentuk Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (KKKS) atau disebut sebagai LKKS Kabupaten/Kota. Masingmasing tingkatan LKKS bersifat otonom. DNIKS dan LKKS adalah lembaga berbadan hukum berbentuk
perkumpulan.
Meningkatnya jumlah persebaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Indonesia sebagai bentuk dan sarana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN) Kesejahteraan Sosial pada 2011, mencatat bahwa jumlah Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang ada di seluruh wilayah Indonesia sebanyak 25.406 (dua puluh lima ribu empat ratus enam) LKS, ditambah dengan anggota DNIKS (BKKKS/LKKS Provinsi di seluruh Indonesia dan Organisasi Sosial Tingkat Nasional) sebanyak 25.040.000 (dua puluh lima juta empat puluh ribu) LKS. Keberadaan dan peran LKS sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat.