Anak Bupati Majalengka Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara - Telusur

Anak Bupati Majalengka Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono. (Ist)

telusur.co.id - Anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, IN, sudah resmi ditahan di Mapolres Majalengka atas kasus aksi penembakan terhadap seorang kontraktor. Atas aksinya, tersangka IN terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman (untuk tersangka IN) 20 tahun penjara," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, Sabtu (16/11/19).

Mariyono mengatakan, ancaman hukuman tersebut dikarenakan tersangka IN melanggar Pasal 170 jo Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

"Yang bersangkutan secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 170 Jo UU darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951," ujarnya.

Adapun, kata Mariyono, barang bukti yang disita dari tersangka IN, yaitu satu pucuk senjata api pistol kaliber 9 mili, enam butir peluru karet yang tersisa, buku kepemilikan senjata dan kartu pas.

Selain itu barang bukti lainnya yaitu hasil visum dari korban yang telah diserahkan kepada pihaknya.

Mariyono menjelaskan, tersangka IN telah resmi ditahan sejak Sabtu (16/11/19) pukul 00.10, dan saat ini sudah berada di ruang tahanan.

"Kita laksanakan pemeriksaan tersangka dan pada (Sabtu 16/11) pukul 00.10 WIB tersangka resmi kita tahan di rutan Mapolres Majalengka," katanya. [Fhr]

 


Tinggalkan Komentar