telusur.co.id - Unit Reskrim Polsek Jatiuwung meringkus pengamen jalanan berinisial ZR (27) atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan terhadap wartawan media online.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Donni Bagus Wibisono membenarkan adanya pengancaman terhadap ZR, pada Senin (27/2/23) malam. Tak lama berselang, polisi menangkap pengamen berinisial ZR (27).
"Yang bersangkutan ditangkap berikut barang bukti satu batu Paving Blok di lokasi Jalan Platina Raya No.1, Rt.07/Rw.11, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten," kata Donny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/2/23).
Pada saat dilakukan penangkapan di lokasi, pelaku berinisial ZR (27) sempat melakukan perlawanan dengan tidak mengakui kesalahan yang telah dilakukannya. Namun anggota Reskrim bergerak cepat langsung memborgol tangannya sambil menunjukkan surat penangkapan.
“Kamu ZR alias botak tolong koperatif ikut ke kantor sekarang juga atas laporan pengaduan masyarakat nomor : LP/B/136/II/2023/PMJ/Restro Tng Kota/Sek Jtu terkait Pasal 335 ayat 1 KUHP perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan terhadap salah satu wartawan media online,” kata Donny menirukan kata
Pelaku ZR langsung digelandang ke Mako Polsek Jatiuwung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. ZR dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHPidana. (Tp)