telusur.co.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Mamat Rachmat, mengingatkan adanya potensi penyimpangan dalam pelaksanaan skema baru bantuan pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Penyelenggaraan Pengawasan Pemerintahan yang digelar di Kantor DPW Partai NasDem Jawa Barat, Jalan Cipaganti, Kota Bandung, Selasa, 24 Februari 2026.
Menurut Kang Rachmat, perubahan pola bantuan yang kini diberikan langsung kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu merupakan langkah progresif. Namun, tanpa pengawasan ketat, kebijakan tersebut berisiko menimbulkan persoalan di lapangan.
“Kebijakan ini baik dan berpihak kepada masyarakat. Tapi kita harus mengantisipasi potensi pemotongan bantuan, pungutan tidak resmi, atau penyalahgunaan oleh oknum tertentu,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kemungkinan munculnya praktik jual beli akses bantuan yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat terhadap mekanisme program.
“Jangan sampai ada pihak yang menawarkan ‘jasa’ pengurusan bantuan dengan imbalan tertentu. Bantuan ini hak masyarakat yang memenuhi kriteria, bukan untuk diperjualbelikan,” ujarnya.
Selain itu, validitas data penerima bantuan menjadi perhatian utama. Menurutnya, ketidaktepatan sasaran akan merusak tujuan utama program, yakni membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu.
“Kalau datanya tidak akurat, maka bantuan bisa meleset dari yang seharusnya menerima. Ini yang harus kita jaga bersama,” katanya.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPRD mendorong peningkatan sosialisasi teknis oleh Dinas Pendidikan, penguatan mekanisme pengaduan masyarakat, serta evaluasi berkala terhadap implementasi program.
Kang Rachmat menegaskan, pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan kebijakan pendidikan berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar meringankan beban masyarakat. (VC)



