Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat M Rizky Sosialisasikan Perda Desa Wisata - Telusur

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat M Rizky Sosialisasikan Perda Desa Wisata

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, M Rizky. Foto ist

telusur.co.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, M Rizky melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) bertempat di Desa Tegalwaru, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Sabtu (25/1).

Rizky mengatakan sosialisasi Perda Desa Wisata ini bertujuan agar masyarakat mengetahui dan mengenal desa wisata dari mulai potensi-potensi yang ada di desa tersebut.

“Perda Nomor 2 tahun 2022 ini tentang Desa Wisata. Di Perda ini mencakup dukungan baik moril maupun materi, baik itu peningkatan infrastruktur maupun peningkatan sumber daya manusianya," ujar M Rizky dalam pidatonya.

Lebih detail, Rizky menjelaskan di dalam Perda Desa Wisata terdapat pasal yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur. Tepatnya di Pasal 11 terkait dukungan penyediaan infrastruktur oleh Pemprov untuk menopang perekonomian masyarakat sekitar desa wisata.

“Di Pasal 11, jika di desa tersebut ada potensi wisata, maka masyarakat bisa dilatih, bisa diupgrade, bisa diberikan wawasan yang anyar terkait bagaimana mengembangkan potensi wisata di desa tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut Rizky berharap, masyarakat dapat memulai menggali berbagai potensi desa mereka dengan dasar hukum melalui Perda ini.

“Saya berharap kepada para kader desa Tegalwaru, aparatur desa Tegalwaru ikut membersamai dan mengajukan jika di desa Tegalwaru khususnya, umumnya di Kecamatan Ciampea itu terdapat potensi-potensi wisata. Kalau ada, nanti bisa diajukan, lalu sumber daya manusianya bisa ikut pelatihan serta ikut pembekalan sosialisasi," pungkasnya. [ham]


Tinggalkan Komentar