telusur.co.id - Team Personil Pemberantasan Badan Narkotika Kota Tebing Tinggi berhasil mengamankan pengedar sabu. Proses penangkapan dilakukan Kamis malam (28/5/2020).
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Tebing Tinggi, AKBP Faduhusi Zendrato didampingi Kapolres AKPB J Hutagaol, mewakili Walikota Tebing Tinggi, Drs. Bambang Sudaryono, Komandan CPM Kapten E Siregar, Komandan Koramil Kapten Budiono, jumat ( 29/5) saat menggelar rilis kesejumlah jurnalis di jalan Prof M Yamin.
Zendrato mengatakan, identitas penyedar atas nama M. Yunus alias Zulkarnain alias Adek (42) warga Gampong Ulee Gampung Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara.
Dalam menjalankan aksinya, Yunus selalu memakai pakaian loreng, mirip seperti pakaian TNI. Yunus ditangkap di jalan Suasa Tambangan Kecamatan Padang Hilir pukul 23.00 wib dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu berat kotor 0,81 gram.
Selanjutnya, team melakukan pengembangan pukul 01.00 wib dijalan Akik Kelurahan Pabatu Kecamatan Padang Hulu dan berhasil menemukan narkoba jenis sabu total berat 880,25 gram.
"Selain Narkoba, juga disita 1 alat hisap sabu, 1 buah sendok narkoba terbuat dari pipet, 1 buah mancis terpasang jarum dan 1 buah hp nokia warna biru. Barang bukti ini ditemukan dirumah kost dijalan Suasa," terang Zendrato.
Untuk barang bukti dijalan Akik, petugas yang langsung dipimpin AKBP F Zendrato menemukan 1 kotak berisi puluhan kaca pirex, 3 bungkus plastik berisi puluhan plastik klip bening, 2 unit timbangan elektrik, 4 buah sendok sabu, 3 buah pipet sendok shabu dan 1 buah tas warna merah jambu.
"Ancaman hukuman yang dipersangkakan buat MY dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat ( 2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling sikit 6 tahun penjara," sebut Zendrato.
Zendrato memaparkan, selain Yunus ada seorang wanita yang diduga terlibat. Namun, bisa lolos. "Kini dalam pengejaran," tandasnya. [ham]