telusur.co.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melaporkan hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah periode tahun 2005 hingga semester I-2024 dengan status yang telah ditetapkan sebesar Rp5,34 triliun, dengan nilai kerugian pada pemerintah daerah (pemda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Rp4,01 triliun.
"Atas kerugian pada pemda dan BUMD, telah dilakukan pelunasan sebesar Rp1,54 triliun, dalam proses angsuran Rp987,58 miliar, dan penghapusan Rp27,42 miliar,” ujar Ketua BPK Isma Yatun saat menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 kepada Pimpinan DPD RI, di Jakarta, Senin (28/10 23).
Dengan demikian, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp1,45 triliun atau 36,21 persen dari total kasus kerugian daerah yang telah ditetapkan.
IHPS I-2024 juga mencatatkan 603.258 rekomendasi BPK yang diberikan kepada Pemda dan BUMD sepanjang 2005 hingga semester I-2024, telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi sebanyak 78,4 persen.
Pemda dengan tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi yang tertinggi, antara lain Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati 99,48 persen, Pemkab Sukoharjo 99,42 persen, dan Pemkab Sragen 99,28 persen.
“Kami mengapresiasi komitmen kepala daerah dalam percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK serta meletakkan harapan pada DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia) sebagai representasi daerah, agar mengoptimalkan perannya dalam pengawasan, terutama dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, demi perbaikan dan terwujudnya tata kelola keuangan yang semakin transparan dan akuntabel,” ujarnya pula.
Pada tahun 2023, dinyatakan pula bahwa sebanyak 16 pemda berhasil meningkatkan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023. Pihaknya mengapresiasi upaya 16 pemda yang telah mampu meningkatkan opini LKPD.
Upaya yang telah dilakukan oleh pemda tersebut, antara lain melakukan pemulihan atas kelebihan pembayaran, meningkatkan pengawasan dan kecermatan verifikasi, melakukan pencairan belanja sesuai dengan peruntukan, serta melakukan perbaikan dalam proses penganggaran dan manajemen kas, dan memprioritaskan penyelesaian program atau kegiatan yang dibiayai dari dana yang telah ditetapkan penggunaannya.
IHPS I Tahun 2024 merupakan ringkasan dari 738 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester I tahun 2024, terdiri dari 700 LHP Keuangan, 3 LHP Kinerja, serta 35 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). Untuk pemda dan BUMD, terdapat 549 LHP yang terdiri dari 547 LHP laporan keuangan dan 2 LHP DTT.
IHPS tersebut juga mengungkap hasil pemantauan BPK yang meliputi pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara, serta pemantauan atas pemanfaatan LHP investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli.[Fhr]