telusur.co.id - Buku "Mengural Benang Kusut Keadilan Perkara Barnabas Suebu" ini memuat hasil eksaminasi, terhadap Putusan Perkara Nomor 01/PID/TPK/2016/PT.DKI juncto67/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST (Perkara Barnabas Suebu). Sebuah kegiatan eksaminasi yang diinisiasi dan dikoordinir oleh Penulis yaitu: Dr. St. Laksanto Utomo, SH, M. Hum. Salah satu poin penting dari hasil eksaminasi putusan Perkara Barnabas Suebu ini adalah, bahwa "Terdakwa di vonis bersalah tanpa dibuktikan secara benar unsur kesalahannya". Oleh sebab itu, sejatinya majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara Nomor67/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST dan Perkara Nomor 01/PID/TPK/2016/PT.DKIp erlu diminta pertanggungjawabannya, baik secara hukum maupun etik karena tidak profesional dan tidak cermat dalam menjalankan tugasnya.
Barnabas Suebu memang telah bebas setelah menjalankan pidana penjaras elama 8 tahun sesuai vonis hakim. Namun demikian, dengan mengacu pada hasil eksaminasi seperti yang telah dikemukakan, maka sangatlah logis dan manusiawi jika Barnabas Suebu diberikan rehabilitasi oleh Negara untuk memulihkan nama baik, harkat, dan martabatnya baik sebagai pribadi maupun sebagai warga negara.
Presiden sebagai Kepala Negara sejatinya peduli terhadap ketidak-adilan yang nyata dan luar biasa yang dialami oleh Barnabas Suebu. Sebuah ketidak-adilan yang disebabkan tidak professional dan tidak cermatnya majelis hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya. Berdasarl:an Pasal 14 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, pemberian rehabilitasi oleh Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Kegiatan peluncuran buku ini diselenggarakan oleh Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila bekerjasama dengan Lembaga Eksaminasi Hukum Indonesia, Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia, dan Lembaga Studi Hukum Indonesia dengan menghadirkan Keynote Speech Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, SH, MH (Hakim Agung 2011. 2018) dan Marzuki Darusman (Jaksa Agung 2009 - 2011). Dengan Panelis Prof. Dr. Ade Saptomo, SH, M. Si (Ketua Prodi MIH Universitas Pancasila), Dr.Iur. Asmin Fransiska, SH, LL.M (Dekan Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Jakarta), dan Dr. Ridarson Galingging, SH, LL.M (Praktisi Hukum dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Yarsi) dimoderatori oleh Dr. Tina Amelia, SH. MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Borobudur). Peserta dalam kegiatan ini adalah Akademisi, Praktisi Hukum, Mahasiswa dan Media Massa. Kegiatan peluncuran buku
ini dihadiri juga oleh Prof. Dr. Edie Toet Hendratno, SH., M.Si., FCBArb - Rektor Universitas Pancasila dan Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A - Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila.
Buku ini menarik sebagai literatur atau bahan bacaan bagi para akademisi hukum, praktisi hukum, mahasiswa fakultas hukum, dan masyarakat umum yang ingin lebih memahami penegakan hukum dalam teori dan praktik. Dalam ilmu hukum dapat juga digunakan istilah das sollen dan das sein. Das sollen disebut kaidah hukum yang menerangkan kondisi yang diharapkan, sedangkan das sein dianggap sebagai keadaan yang nyata. Tidak selamanya antara das sollen dan das sein ini seiring sejalan, tetapi adakalanya terjadi kesenjangan seperti yang terjadi pada Perkara Barnabas Suebu.
Keynote Speech Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, SH, MH, menyampaikan, eksaminasi terhadap suatu putusan pengadilan merupakan bentuk kontrol publik (social control), terhadap proses penegakan hukum melalui pengadilan.
"Pada dasarnya tujuan eksaminasi pengadilan secara umum adalah untuk mengetahui sejauh mana pertimbangan hukum dari hakim yang memutus perkara tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, baik menyangkut hukum materiil maupun hukum formilnya, serta apakah putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan masyarakat," terangnya.
Eksaminasi, menurut Gayus, dapat mendorong para hakim membuat putusan dengan pertimbangan yang baik dan profesional, sebab secara langsung eksaminasi merupakan bentuk penilaianterhadap hakim.
"Harapan saya, buku ini dapat memberikan sumbangsih pemikiran hukum untuk memperbaiki kualitas putusan pengadilan di kemudian hari. Saya mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada penulis yang bersedia meluangkan waktu dan pikirannya untuk menghasilkan karya-karya yang berguna bagi pembangunan bangsa, khususnya di bidang hukum, " tuturnya.(Fie)