Cak Imin Sebut Judi Online sebagai Bencana Sosial - Telusur

Cak Imin Sebut Judi Online sebagai Bencana Sosial

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar smengunjungi pasien-pasien yang mengalami gangguan mental akibat kecanduan judi online di RS Cipto Mangunkusumo, Jumat (15/11/24(. (Ist).

telusur.co.id - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menilai judi online sebagai bencana sosial yang menggerus dan mengancam kelangsungan hidup masyarakat. Pada Jumat (15/11/24), Menko Muhaimin Iskandar menyambangi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk mengunjungi pasien-pasien yang mengalami gangguan mental akibat kecanduan judi online.

Total lebih dari 100 orang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo akibat kecanduan judi online sepanjang 2024. 

“Judi online ini bencana sosial, penyakit yang merusak siklus kesejahteraan masyarakat,” ujar Muhaimin Iskandar selepas mengunjungi pasien-pasien di RS Cipto Mangunkusumo, Jumat (15/11/24).

Mitigasi, rehabilitasi, dan reintegrasi korban adalah tiga kata kunci yang akan dilakukan dalam upaya pemberdayaan masyarakat. Mitigasi berarti upaya penguatan kembali ekonomi korban, rehabilitasi dilakukan melalui layanan konsultasi psikososial, dan reintegrasi berarti upaya penguatan kembali nilai-nilai sosial.

“Pasien-pasien ini sudah sampai melakukan aksi kriminal karena kecanduan judi. Mereka tidak bisa mengontrol diri sehingga perlu intervensi medis melalui rehabilitasi,” ujar pria yang biasa disapa Cak Imin itu.

Siklus kesejahteraan yang rusak berarti terdapat rantai yang putus saat masyarakat hendak memperbaiki keadaan ekonomi-sosialnya. Pasalnya 80 persen masyarakat yang terlibat judi online berasal dari kelompok menengah ke bawah. Dengan begitu, upaya pemberdayaan dan peningkatan kualitas ekonomi akan semakin sulit digapai, karena pendapatan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan malah disalurkan pada judi online.

Pemerintah memiliki target agar angka kemiskinan ekstrem mencapai 0 persen. Salah satu upaya merealisasikan hal tersebut adalah dengan menekan keikutsertaan masyarakat pada judi online. Dengan demikian, berbagai bantuan atau pendapatan masyarakat bisa digunakan pada hal-hal yang lebih produktif.

“Semua pihak harus terlibat. Saya melalui Kemenko PM akan berusaha mengoordinasikan seluruh kementerian dan lembaga untuk memastikan mitigasi serta rehabilitasi dan reintegrasi korban,” lanjut Cak Imin.

Dikatakannya, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat akan berkomitmen untuk menekan dan menyelesaikan persoalan judi online melalui koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait. [Tp]


Tinggalkan Komentar