telusur.co.id - Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan siap diklarifikasi soal dugaan rangkap jabatan Direktur PT Pembangunan Dumai (Perseroda) Aditya Romas. CERI mengaku membuka bukti di depan forum DPRD Kota Dumai atau di depan Aparat Penegak Hukum (APH) Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pernyataan kami bahwa Aditya Romas rangkap jabatan sebagai Direktur PT Pembangunan Dumai (Perseroda) dan sebagai Direktur Utama PT Russindo Arungan Grup mempunyai bukti sah. Jadi jika Aditya Romas menyatakan sebaliknya, kami siap menyediakan waktu untuk memperlihatkan di hadapan anggota DPRD Kota Dumai atau di hadapan APH sekalian," ungkap Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, dalam keterangannya, Senin (6/1/25).
CERI, kata Hengki, juga mengingatkan tim seleksi harus bertanggungjawab secara hukum dan moral atas mulusnya Aditya Romas menjadi Direktur BUMD Dumai. "Apalagi, jika ada uang negara yang digunakan untuk menggaji Aditya Romas sebagai Direktur BUMD sementara posisinya melawan hukum dengan cara mengangkangi Perda, kami lagi berpikir apakah pasal Tipikor bisa dikenakan," imbuhnya.
Sementara itu, Hengki juga membantah pernyataan pengamat hukum tata negara Dr. Syahrul Hadi, M.H. yang menyatakan pernyataan CERI terlalu spekulatif.
"Kami memberitakan berdasarkan fakta, bukan asumsi. Pengamat tentu bebas saja berpendapat. Tapi hemat kami, publik pada akhirnya akan menilai pernyataan dan pendapat anda nantinya, mau ditaruh dimana muka anda jika ternyata tudahan anda di ruang publik terhadap CERI tidak benar adanya? Kami berharap anda bisa hadir juga jika DPRD menyiapkan waktu untuk forum klarifikasi terkait soal rangkap jabatan ini," kata dia.
Sebab, lanjutnya, Perda itu produk hukum daerah yang diputuskan oleh DPRD bersama Pemerintah Kota Dumai dan wajib ditaati oleh semua pihak.
"Jadi bagi orang yang berpengetahuan, cukup 10 menit memahami isi Perda mana yang boleh dilakukan dan mana yang dilarang oleh aturan itu," kata Hengki.
Melanggar Perda
Sikap abai Walikota Dumai Paisal atas rangkap jabatan Aditya Romas sebagai Direktur PT Pembangunan Dumai (Perseroda) dan Direktur Utama PT Russindo Arungan Grup, dinilai janggal dan patut menjadi atensi aparat penegak hukum.
"Bagaimana bisa Walikota yang merupakan pejabat negara membiarkan rangkap jabatan Aditya Romas yang jelas-jelas sudah melanggar Pasal 56 Perda Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2021 tersebut? Atau jangan-jangan memang pelanggaran terhadap Perda itu dilakukan Aditya Romas bersama-sama dengan Walikota Paisal?," tanya Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, Sabtu (28/12/24).
"Menurut penelusuran kami di AHU Kementerian Hukum dan HAM, nama Aditya Romas ternyata adalah Direktur Utama PT Russindo Arungan Grup berdasarkan Akta Nomor AHU-0039916.AH.01.02.Tahun 2024," timpal Hengki.
Menurut Hengki, berdasarkan penelusuran CERI di AHU Kemenkumham RI, PT Russindo Arungan Grup merupakan pemegang 27.720 lembar saham dari total 33.000 lembar saham PT Russindo Rekayasa Pranata. Hal ini berdasarkan SK Kemenkum HAM Nomor AHU-0021844.AH.01.02.Tahun 2024.
"Sesuai akta pendirian PT Russindo Rekayasa Pranata SK Nomor AHU-0003769.AH.01.01.Tahun 2017, nama Aditya Romas tercatat sebagai Komisaris Utama dengan kepemilikan 1.540 lembar saham," kata Hengki.
Namun kemudian, lanjut Hengki, sesuai data di AHU, nama Aditya hilang dari PT Russindo Rekayasa Pranata dan masuk ke PT Russsindo Arungan Grup sesuai perubahan Akta Nomor 5 tanggal 08 September 2022 di Notaris Syafri Gestunof SH MKn Hal ini kami duga sebagai siasatnya untuk menghindari temuan.
"Oleh sebab itu, sekarang rangkap jabatan Aditya Romas tampaknya sudah terang benderang terungkap, sehingga seharusnya tidak ada halangan lagi bagi Walikota Dumai Paisal untuk membiarkan pelanggaran terhadap Perda tersebut. Jika masih dibiarkan oleh Walikota Dumai, maka kami kira sudah saatnya aparat penegak hukum untuk memeriksa Walikota Dumai Paisal," pungkas Hengki. (Ts)