telusur.co.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 819 kasus narkoba sepanjang periode 21 Oktober hingga 25 Desember 2024. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi program 100 Hari Asta Cita yang dicanangkan pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (30/12/2024), Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa memaparkan, sebanyak 1.048 tersangka berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut, Direktorat Reserse Narkoba mengungkap 34 kasus, sementara jajaran Polres berhasil menangani 775 kasus.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan :
Sabu-sabu
Direktorat: 22.945,18 gram (22,9 kg)
Polres Jajaran: 7.236,41 gram (7,23 kg)
Ekstasi
Direktorat: 886 butir
Polres Jajaran: 3.144 butir
Ganja
Direktorat: 30 gram
Polres Jajaran: 1.821 gram dan 4.515 batang
Tembakau Gorila: 461 gram
Obat Keras Berbahaya (OKB): 75.759 butir
Selain itu, Polda Jatim juga berhasil mengungkap satu kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkoba dengan total aset mencapai Rp1,1 miliar.
Pengungkapan Jaringan Besar
Kombes Pol Robert Da Costa menyoroti salah satu kasus besar, yakni penyitaan 16 kg sabu dari jaringan narkoba Malaysia-Sumatera-Jawa Timur. Selain itu, aparat juga berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan barang bukti berupa 2,5 kg sabu.
"Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas jaringan narkoba ini. Dengan dukungan seluruh jajaran dan masyarakat, kami optimis dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur," urai Kombes Pol Robert Da Costa.
Ke depan, Polda Jatim akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba yang telah terungkap, baik yang berskala nasional maupun internasional. [Fhr]