Di Kabupaten Pidie Jaya, Kajati Aceh Serahkan 32 Sertifikat Tanah Wakaf - Telusur

Di Kabupaten Pidie Jaya, Kajati Aceh Serahkan 32 Sertifikat Tanah Wakaf

, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Aceh, Bambang Bachtiar, menyerahkan 32 Sertifikat tanah Wakaf ke masing-masing Tokoh Gampong di Kabupaten Pidie Jaya, Jumat (24/6/22). (Ist).

telusur.co.id - Saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pidie Jaya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Aceh, Bambang Bachtiar, menyerahkan 32 Sertifikat tanah Wakaf ke masing-masing Tokoh Gampong di Kabupaten Pidie Jaya, Jumat (24/6/22).

Program pengurusan sertifikat tanah wakaf tersebut merupakan hasil kolaborasi bersama BPN dan Kemenag serta dukungan pemerintah yang diinisiasi oleh Kajari Pidie Jaya Oktario Hartawan Ahmad.

"Hari ini kita menyerahkan 32 sertifikat tanah wakaf. Program pengurusan sertifikat tanah wakaf ini kolaborasi antara Jaksa, BPN dan Kemenag, sebagai bentuk mendorong percepatan terbitnya sertifikat tanah wakaf," kata Kajati Aceh, Bambang Bachtiar di Pendopo Bupati Pijay dalam kunjungan kerjanya.

Dengan terbitnya sertifikat, secara aturan lahan-lahan hasil pemberian dermawan telah memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah wakaf tersebut, sehingga potensi terjadinya sengketa di kemudian hari dari pihak keluarga yang sempat mewakafkan lahan tersebut telah diminimalisir.

"Ini adalah terobosan yang sangat baik yang dilakukan oleh pak Kajari (Oktario), serta dukungan dari pak Bupati (Aiyub Abbas) karena ini merupakan salah satu bentuk kerja dalam melayani masyarakat. Dan saya sangat mengapresiasi Kejari Pidie Jaya. Program pengurusan sertifikat tanah wakaf ini akan dijadikan sebagai role model dalam hal sertifikasi tanah wakaf untuk diinstruksikan kepada kejari dan dilaksanakan di 22 kabupaten lain di Provinsi Aceh," ujar Bambang.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Oktario Hartawan Ahmad, mengatakan di awal-awal dirinya dipercayakan menduduki jabatan orang nomor satu di kekjaksaan setempat, program pertama yang digagasnya adalah penyertifikatan tanah-tanah wakaf. Total luas tanah wakaf berjumlah 480 hektar yang terbagi dalam 950 persil lebih, yang ke semuanya akan disertifikatkan.

"Tujuan kita melakukan pengurusan sertifikat tanah wakaf, supaya potensi terjadi sengketa semakin kecil, karena tanah tersebut telah memiliki kepastian hukum," pungkasny. [Tp]


Tinggalkan Komentar