telusur.co.id - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menegaskan, tidak pernah menerima uang senilai Rp27 miliar untuk pengamanan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Kominfo.
Hal itu disampaikan Dito saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/10/23).
"Kenal Saudara dengan Galumbang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak)?" tanya ketua majelis Fahzal Hendri.
"Tahu, yang mulia...Pengusaha nasional besar," jawab Dito.
"Tahu saudara dengan Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy)" tanya hakim lagi.
"Tidak kenal, tidak pernah tahu yang mulia," jawab Dito.
"Dengan Galumbang Menak, saudara tahu, siapa itu?" tanya Hakim.
"Pengusaha asli Indonesia. Di bidang, ada handphone, internet terbesar...Fokus di digital."
"Sejak kapan saudara kenal Galumbang Menak Simanjuntak itu?" tanya hakim lagi.
"Kalau kita dilingkungan usaha tahu-tahuan sih sudah lama, tapi baru sempat kita kenal di akhir tahun 2021 mungkin yang mulia," jawa Dito.
"Ketemu di mana?"
"Pertama di forum bisnis. Tapi saya juga pernah ngobrol terkait IPO, nanya-nanya, kan beliau senior juga yang mulia," jawab Dito.
"Sharing juga sama beliau?" tanya hakim.
"Tidak pernah yang mulia," ujar Dito.
Kemudian, hakim menanyakan soal pertemuan Dito dengan Galumbang di Jalan Denpasar, dan membahas apa saja. Serta berapa orang yang mendampingi Galumbung. Kemudian, berapa intens pertemuan tersebut. Dito menjawab hanya dua kali pertemuan. Berikutnya, hakim melanjutkan pertanyaanya.
"Soalnya yang berkembang di persidangan itu Pak Dito, itu Galumbang Menak pernah bertemu saudara membicarakan masalah ada yang berusaha menutup kasus BTS. Saudara mungkin sudah tahu juga kabarnya di media?" tanya
"Sekarang saya tahu," kata Dito.
"Jadi, si Irwan Hermawan ini diperintah oleh Anang Achmad Latif, kemudian Galumbang Menak, Galumbang bawa si Resi (Karyawan PT Mora Telematika Indonesia Resi Yuki Bramani) datang ke tempat saudara. Maka perlu kami konfirmasi dengan saudara," kata Hakim kembali.
"Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara," sambung hakim.
"Betul Yang Mulia," jawab Dito.
Hakim pun menanyakan mengenai uang Rp27 miliar untuk mengamankan kasus BTS 4G di Kejaksaan Agung. Dito pun membantah hal tersebut.
"Itu enggak benar itu?" tanya hakim mengonfirmasi uang Rp27 miliar untuk amankan kasus BTS 4G di Kejaksaan Agung.
"Enggak benar," jawab Dito.
Dalam kasus ini, mantan Menkominfo Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Tindakan Johnny diduga dilakukan bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Windi Purnama disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.[Fhr]