telusur.co.id - Keterbukaan informasi publik menjadi elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan demokratis. Keterbukaan informasi publik juga penting dalam dalam proses penegakan hukum.
Hal tersebut mencuat dalam Diskusi Publik Sharia Law Fest yang bertajuk "Keterbukaan Informasi Publik: Pilar Transparansi dalam Penegakan Hukum di Indonesia" yang digelar Dewan Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah dan Hukum di Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Jakarta, Kamis (21/11/24).
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan transparansi, terutama di sektor penegakan hukum. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap informasi yang relevan.
"Keterbukaan informasi adalah pondasi utama untuk menciptakan kepercayaan. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengakses informasi yang relevan, termasuk dalam proses hukum. Ini bertujuan mencegah penyalahgunaan wewenang, memperkuat akuntabilitas, dan memastikan keadilan berjalan secara transparan," ujar Bambang.
Namun, Bambang juga menegaskan bahwa tidak semua informasi dapat diakses oleh publik. Ada kategori informasi yang harus dilindungi demi menjaga kepentingan negara dan privasi individu.
Sementara Ketua Dewan Eksektutif Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Ahmed Najhan Arrohim menyebutkan kegiatan yang digelar merupakan bagian dari ruang edukatif bagi mahasiswa UIN Jakarta untuk mengetahui batasan batasan keterbukaan informasi publik yang jarang diketahui oleh masyarakat dan juga mahasiswa.
“Keterbukaan informasi publik sangat penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah dan penyelenggara negara. Namun, ada tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara hak publik untuk mendapatkan informasi dan perlunya perlindungan terhadap informasi sensitif yang dapat memengaruhi proses hukum, privasi individu, serta keamanan negara”.
Kegiatan yang diselenggarakan Dewan Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini dihadiri Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Prof. Dr. Kamarusidiana serta dihadiri mahasiswa UIN Jakarta. [Tp]