telusur.co.id - Seorang warga bernama Marsem melaporkan PT Unggul Budi Lestari (UBL), perusahaan yang bergerak di bidang properti, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Laporan ini terkait dugaan korupsi di bidang pajak.
"Saudari Yuliana tercatat sebagai Direktur atau Saudara Budi Hariman Tardy selaku pemegang saham PT Unggul Budi Lestari dengan sengaja telah melakukan mark down harga pembelian tanah yang dibelinya dari masyarakat dari harga sebenarnya yang dibayar kepada masyarakat," kata kuasa hukum Marsem, Leo L. Napitupulu, saat dihubungi, Jumat (6/10/23).
Leo melanjutkan, mark down yang dilakukan eks tempat Marsem bekerja itu menyebabkan jumlah setoran pajak kepada negara berkurang.
"Sehingga, patut diduga bahwa Saudara Yuliana atau Budi Hariman Tardy melakukan korupsi di bidang pajak," ujarnya.
Menurutnya, modus tersebut terlihat dengan gamblang pada dokumen yang diserahkan Marsem kepada Kejati Jabar saat melaporkan kasus ini.
Dicontohkannya dengan nilai jual beli dalam laporan dan dokumen transaksi lebih rendah daripada yang disepakati dan dibayarkan PT UBL kepada para pemilik lahan.
"Pada kuitansi pembayaran tanah kepada masyarakat, tertulis harga yang sebenarnya. Akan tetapi pada surat jual belinya, yang dimuat pada surat akte jual belinya, tertulis lebih kecil dari harga yang dibayar yang tertera pada kwitansi jual belinya," ungkapnya.
Leo menegaskan, pelaporan kasus ini bukan karena Marsem dendam dengan PT UBL. Alasannya, bukti-bukti praktik lancung yang diperoleh kliennya dalam kasus ini didapatkan dari pegawai PT UBL.
"Tidak ada motif balas dendam dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan tersebut," tegasnya.
"Bukti-bukti dokumen yang turut dilampirkan Marsem dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut justru berasal dari pekerja PT Budi Unggul Lestari sendiri, saya tidak mau menyebutkan namanya, yang mungkin merasa prihatin atas penderitaan yang dialami Marsem."
"Ini membuktikan bahwa dilingkungan PT Unggul Budi Lestari sendiri ada pekerja-pekerja yang mungkin sudah merasa gerah dan tidak nyaman lagi atas perilaku PT Unggul Budi Lestari sendiri," imbuhnya.
Diketahui, Marsem dilaporkan petinggi PT UBL karena diduga menggelapkan uang perusahaan. Kasusnya masih berlangsung hingga kini dengan perkembangan Marsem mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Leo tidak dapat memerinci nilai kerugian negara dalam kasus tersebut, yang terjadi penurunan harga jual tanah sekitar Rp12 miliar. "Biarlah kesemuanya itu diserahkan kepada negara, dalam hal ini kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk menghitung nilai kerugian negara yang ditimbulkan," katanya.
Kejati Jabar pun mengapresiasi Marsem atas laporannya dan berjanji mengusutnya secara transparan dan sesuai ketentuan berlaku. Sayangnya, hingga medio Agustus 2023, kejaksaan belum melakukan penyelidikan dengan alasan masih membutuhkan klarifikasi atas kebenaran laporan.
Karena itu, Marsem berharap aparat penegak hukum dapat bergerak cepat menangani kasus ini karena secara nyata merugikan negara. Pun berharap para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum berlaku.
"Saudari Yuliana selaku Direktur PT Unggul Budi Lestari, PT Unggul Budi Lestari secara korporasi, dan Saudara Budi Hariman Tardy selaku Komisaris dan/atau pemegang saham PT Unggul Budi Lestari dapat dimintai dua pertanggungjawaban, yaitu pertanggungjawaban secara administratif berupa pembayaran kekurangan bayar atas kewajiban pajak atas harga jual beli tanah yang sebenarnya dan pertanggungjawaban secara hukum berupa (dugaan,red) korupsi di bidang pajak karena para terduga pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan mark down harga jual beli tanah yang sebenarnya," tandas Leo.
Hingga saat ini, redaksi telusur.co.id, masih berusaha untuk menghubungi Yuliana atau Budi Hariman Tardy. [Fhr]