DKPP Jangan Dilebur, Ancaman Intervensi Pemilu Bisa Meningkat - Telusur

DKPP Jangan Dilebur, Ancaman Intervensi Pemilu Bisa Meningkat

Mantan Ketua DKPP Prof Muhammad (Foto: Ist)

telusur.co.id - Kekhawatiran muncul dari kalangan mantan pejabat pengawas Pemilu terkait rencana pelemahan atau peleburan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ke dalam struktur internal KPU atau Bawaslu.

Mantan Ketua DKPP Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si menyampaikan secara tegas bahwa keberadaan DKPP sangat vital.

Langkah untuk meleburkan DKPP sangat berisiko besar bagi independensi pengawasan etik dan bisa membuka celah intervensi serta pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu.

"Jangan dilupakan, penyelenggara Pemilu adalah manusia biasa, bisa keliru, bisa khilaf. Kalau tidak ada lembaga pengawas etik yang independen, maka penyimpangan bisa terjadi tanpa ada yang mengingatkan," tegasnya dalam keterangan persnya, Rabu (7/5/2025). 

Ia mengingatkan, bahwa DKPP dibentuk sebagai respons atas tidak efektifnya pengawasan internal di KPU dan Bawaslu dalam menangani pelanggaran etik.

Menurutnya, saat lembaga etik masih melekat di tubuh KPU atau Bawaslu, pengawasan tidak berjalan optimal karena adanya konflik kepentingan dan tekanan dari pihak-pihak luar.

"Intervensi itu nyata. Bahkan di DKPP yang independen saja kami merasakan tekanan dari partai politik, elite, bahkan pejabat eksekutif. Bagaimana kalau pengawasan etik kembali ke dalam? Bisa-bisa semua aturan ditabrak," ujarnya.

Selama ini, DKPP telah menangani banyak kasus etik mulai dari persoalan moral seperti suap dan asusila, hingga soal profesionalisme seperti ketidakcermatan dalam menjalankan tahapan Pemilu.

Namun sayangnya, masih banyak pihak yang hanya fokus pada amar putusan, tanpa memahami alasan dan substansi pelanggaran.

Ia juga menyayangkan anggapan bahwa DKPP mencari-cari kesalahan. “Kami justru berharap tidak ada pelanggaran etik. Tapi realitanya, Pemilu kita kompleks, banyak kepentingan. Maka lembaga seperti DKPP bukan hanya penting, tapi sangat krusial,” katanya.

Pihaknya berharap DPR dan pemerintah, khususnya Kemendagri dan Komisi II DPR RI, mempertimbangkan secara serius agar DKPP tetap berdiri sebagai lembaga yang independen. "Jangan karena tekanan politik sesaat, kita mengorbankan mekanisme pengawasan yang telah terbukti penting bagi integritas Pemilu."

Dengan tantangan Pemilu yang semakin kompleks menuju 2029, ia mengingatkan bahwa menjaga integritas penyelenggara bukan hanya soal benar atau salah, tapi soal apakah tindakannya patut atau tidak patut di mata publik.

"Etika tidak hanya soal hukum, tapi soal kelayakan moral dan profesionalisme. Itulah tugas utama DKPP yang tidak bisa digantikan," pungkasnya.[Nug]

 

Laporan: Dhanis Iswara 


Tinggalkan Komentar