DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan Anggota KPU RI - Telusur

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan Anggota KPU RI

Pembacaan putusan terhadap empat perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (16/12/2024). (Ist).

telusur.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada 6 (enam) penyelenggara Pemilu dalam sidang pembacaan putusan terhadap empat perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Enam penyelenggara tersebut adalah Ketua dan Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap dan August Mellaz sebagai Teradu II sampai Teradu VII dalam perkara Nomor 214-PKE-DKPP/IX/2024.

Para Teradu terbukti tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 terhadap pemenuhan keterwakilan 30% keterwakilan perempuan pada DCT (Daftar Caleg Tetap) Anggota DPRD sehingga menimbulkan pemungutan suara ulang di dapil 6 (enam) provinsi Gorontalo.

“Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Mochammad Afifudin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Idham Holik, Teradu IV Yulianto Sudrajat, Teradu V Betty Epsilon Idroos, Teradu VI Parsadaan Harahap dan Teradu VII August Melaz terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Heddy lugito.

Selain itu, para Teradu juga terbukti tidak mengubah PKPU 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan mengabaikan putusan MA Nomor 24P/Hum/2023 sebagai bentuk perbaikan administratif sebagaimana putusan Bawaslu RI.

“Teradu II sampai dengan Teradu III telah menunjukkan sikap yang tidak berpihak pada kepentingan perempuan dalam pemenuhan kebutuhan perempuan di bidang politik sebagai mana ketentuan dalam dan Undang-Undang,” kata Ratna Dewi Pettalolo, salah satu Majelis dalam sidang pembacaan putusan ini.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan empat perkara yang melibatkan 19 penyelenggara pemilu sebagai Teradu. Sanksi yang dijatuhkan adalah Peringatan Keras (6). Sedangkan 13 Teradu mendapat Rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis yang didampingi Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah. [Tp]
 


Tinggalkan Komentar