telusur.co.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong, meminta kepada Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) dan Dirjen Bina Keuangan Daerah agar kembali mempertimbangkan indikator pembagian dana bagi hasil (DBH) untuk daerah penghasil tambang dan migas dengan azas berkeadilan.
Sebab kata Bahtra, banyak Gubernur yang mengeluh soal jumlah DBH yang diperoleh bagi daerah penghasil tambang dan migas yang tidak sesuai dengan kekayaan alam daerah bersangkutan.
Dia mencontohkan Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, Riau, dan Kalimantan Timur sebagai daerah penghasil tambang dan migas tetapi mendapatkan jumlah dana bagi hasil (DBH) yang masih terbilang cukup kecil.
Hal itu disampaikan Bahtra, dalam Raker dan RDP antara Komisi II DPR RI dengan Wamendagri, Dirjen Bina Keuangan Daerah dan Para Gubernur Se-Indonesia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
"Sehingga muncul anekdot tentang daerah kaya tapi rakyat hidup miskin, daerah kaya tapi jalanan rusak, daerah kaya tetapi infrastruktur dasar seperti jalan jembatan, air bersih, listrik, internet, dan lain-lain masih belum memadai," kata Bahtra di ruang rapat Komisi II.
Selanjutnya soal dana bagi hasil, daerah-daerah yang memiliki penghasilan disektor pertambangan di Maluku Utara, tidak sampai 1 triliun, di Sulawesi Tenggara yang hampir setiap kabupaten/kota punya potensi nikel hanya 800 miliar.
"Bagaimana mungkin ini kita katakan adil untuk membangun bangsa kita secara merata klo perlakuan kita terhadap daerah-daerah yang punya potensi sumber daya alam, kita tidak adil. Di Provinsi Riau misalnya penghasil migas," bebernya.
Oleh karena itu dia berharap kedepan ada indikator yang jelas dan tegas bagi daerah penghasil sumber daya alam agar mendapatkan DBH yang lebih berkeadilan.
Sehingga lanjut Bahtra, program-program pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pembangunan SDM dan program kesejahteraan rakyat bisa diwujudkan.[Nug]
Laporan: Dhanis Iswara