DPRD DKI Kecam ASN Pemprov yang Gunakan Mobil Dinas Untuk Kepentingan Pribadi - Telusur

DPRD DKI Kecam ASN Pemprov yang Gunakan Mobil Dinas Untuk Kepentingan Pribadi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail. (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - DPRD DKI meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, dikatakan bahwa Kendaraan Dinas Operasional (KDO) dibatasi penggunaannya pada hari kerja dan hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas zin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, para ASN harus bijak dalam menggunakan kendaraan dinas.

"Bagi para aparat agar benar-benar paham dan bijak dalam menggunakan aset dinas, Sehingga sesuai prosedur penggunaannya, begitu juga dengan attitude (berprilaku) dalam berkendara," ujar Ismail di Jakarta, Kamis (18/4/24).

Selanjutnya, Ismail pun berharap masyarakat serta pemerintah turut andil dalam mengawasi pelanggaran dan hal-hal yang tidak patut dicontoh oleh para ASN. 

Sebelumnya, viral di media sosial sebuah mobil Dishub membuang sampah sembarang di bahu jalan. Dalam video itu terlihat penumpang mobil pelat merah dengan tulisan 'DISHUB' buang sampah dari dalam mobil ke sebelah kiri jalan. Sampah itu diduga dilempar melalui kaca samping kursi penumpang. [Fhr]


Tinggalkan Komentar