DPRD DKI Minta Dishub Lakukan Pengawalan Mobil Ambulan Gawat Darurat  - Telusur

DPRD DKI Minta Dishub Lakukan Pengawalan Mobil Ambulan Gawat Darurat 

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Yudha Permana. (Ist).

telusur.co.id - DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan pengawalan kepada mobil ambulans gawat darurat (AGD) yang mengantar pasien ke Rumah Sakit.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Yudha Permana mengatakan, dengan adanya pengawalan tersebut dapat lebih bermanfaat sebagai pelayanan publik apalagi keselamatan pasien adalah hal yang paling utama.

“Karena Jakarta macet, kalau dipandu oleh Dishub bisa memudahkan membuka jalan, karena waktu krusial itu enggak boleh dari 15 menit. Warga itu apresiasi. Nah ini mudah-mudahan bisa terlaksana,” ujar Yudha di Jakarta, Jumat (5/4/24).

Lebih lanjut, ia pun mengingatkan agar ambulans dan Dishub disediakan Handy Talky (HT) agar bisa saling terhubung. 

“Kendalanya cuma satu, cuma perlu dibeliin HT,” kata Yudha.

Untuk merealisasikan hal ini, Yudha mendorong Pemprov membuat regulasi atau peraturan pengawalan ambulans. Sebab, kata dia, menurut Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135 Ayat 1 berbunyi kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

“Karena kan yang boleh mengawal itu sebenarnya kepolisian, tapi gimana caranya mungkin kalimatnya seperti pemanduan. Itu sangat diapresiasi oleh warga loh. Bisa meningkatkan keselamatan,” tandasnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar