telusur.co.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi membuat kejutan di Hari Anti Korupsi 2019, dengan menjebloskan mantan Kepala Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Asep Mulyana ke penjara, atas dugaan korupsi dana desa.
Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Angga Dihelayaksa mengatakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan mantan Kades Karang Asih, Cikarang Utara, Asep Mulyana atas dugaan penyalahgunaan APBDes tahun 2016.
"Sangkaan yang dihadapkan ke tersangka yakni Pasal 2 dan 3 Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Kerugian negara kurang lebih mencapai Rp1 miliar, dari APBDes senilai Rp3 miliar," ungkapnya kepada media, Senin (9/12/19).
Menurut Angga, hari ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari kedepan guna penyidikan lebih lanjut.
"Kalau terkait modus tidak efektif kalau saya bilang sekarang, nanti kita ikuti saja dalam fakta persidangan," kata dia.
Terkait penahanan mantan kades yang ditetapkan di hari anti korupsi, Angga, menyakini kejaksaan bekerja secara profesional. Mungkin teman-teman sudah tahu bagaimana proses ini berjalan dan tidak pandang bulu siapa pun yang melakukan kejahatan walaupun jangka waktu penyelesaiannya agak lama.
"Dalam menghitung kerugian ada beberapa instansi yang terlibat untuk menghitung keseluruhannya," terangnya.
“Secara keseluruhan, tersangka ini berperan paling banyak. Namun, apakah ada pihak lain yang terlibat nanti akan kita tunggu fakta persidangan seperti apa," Angga, menambahkan.
Soal hitungan kerugian, menurut Angga, berdasarkan pada hitungan BPKP. Dalam APBDes ini ada tiga mata anggaran, baik APBN, Provinsi Jawa Barat maupun Kabupaten Bekasi.
"Dari total semua desa menerima Rp3 miliar," pungkasnya. [Sbk]
Laporan : Sonson Syaepullah