telusur.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) ke tahap penyidikan.
Sebagai tindak lanjut, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan penggeledahan di lingkungan kantor PD TSKBS. Kamis, (05/2/2026).
Dugaan korupsi di KBS, tiba-tiba Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi meminta Kejati Jatim usut tuntas.
Penggeledahan dilakukan di beberapa area penting, termasuk kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, bagian keuangan, pengadaan, arsip, serta ruangan lainnya.
Dalam pelaksanaannya, penyidik menyegel beberapa ruangan di bagian keuangan serta mengamankan empat box kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Selain itu, juga dilakukan penyitaan terhadap beberapa telepon genggam milik direksi, laptop, dan barang bukti elektronik lainnya.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi menegaskan bahwa, tindakan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan dan mengamankan sejumlah alat bukti.
"Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana korupsi Pengelolaan keuangan PDTS KBS Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2024," papar John.
Berdasarkan hasil awal penyidikan, ditemukan indikasi pengelolaan keuangan tidak sesuai peraturan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.
Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026.
Kejati Jawa Timur menguraikan, proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, dengan tidak menutup kemungkinan pihak terkait akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjarahan 420 Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) Terjadi Tahun 2014
Pemerhati satwa liar, Singky Soewadji, sekaligus Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) kembali mengungkap kasus penjarahan satwa Kebun Binatang Surabaya.
“Perjuangan belum selesai, perjalanan masih panjang, tapi sekali layar terkembang, surut kita berpantang,” ucapnya lewat keterangan tertulisnya. Jumat, (06/2/2026) malam.
Penggeledahan yang dilakukan Kejati Jatim ini semakin menyemangati “Arek Suroboyo Peduli KBS”.
“Ini makin terbukti bahwa memang ada kasus penjarahan 420 satwa KBS tahun 2014), dan sengaja ditutupi, karena melibatkan pejabat tinggi negara dan pengusaha nasional yang berkedok konservasi,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Ketua Umum Perhimpunan Kebun Binatang se-Indonesia (PKBSI), Rahmat Shah dan Sekjennya Tony Sumampau (Taman Safari Indonesia) juga pernah menggugat Singky Soewadji (Pemerhati Satwa) dan Tri Rismaharini (Wali Kota Surabaya kala itu) secara perfata, namun ditolak (kalah) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Singky Soewadji yang juga mantan atlet, pelatih dan pengurus pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PORDASI) ini berharap, Kejati Jatim juga memeriksa aliran penyertaan modal oleh Pemkot Surabaya ke KBS, serta diadakannya operasional malam hari (Night Zoo) di KBS yang akirnya gagal, padahal sebelumnya, sudah banyak yang menentang, termasuk dirinya.
Sementara itu, Humas Kebun Binatang Surabaya, Lintang Ratih saat ditemui awak media di kantornya, Jumat (06/2/2026) siang, ia mengungkapkan bahwa, hingga saat ini pihak KBS masih menunggu hasil resmi dan informasi lanjutan dari aparat penegak hukum.
“Untuk saat ini, kami masih menunggu hasil dari Kejaksaan. Kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai data apa saja yang telah diambil ataupun perkembangan detail dari proses tersebut,” ucap Lintang. (ari)



