Heru Budi Bakal Sanksi ASN Pemprov DKI yang Nambah Hari Libur Lebaran - Telusur

Heru Budi Bakal Sanksi ASN Pemprov DKI yang Nambah Hari Libur Lebaran

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta paea Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk tak memperpanjang hari libur lebaran.

Heru mengaku tidak segan-segan akan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar dan ia juga akan melakukan sidak di hari pertama kerja.

"Sesuai dengan peraturan saja tanggal berapa masuk. Tanggal 16 masuk kan, ya sudah cukup. Sudah 10 hari (Sabtu dan Minggu tanggal 6-7)," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip Jumat (12/4/24).

Selanjutnya Heru menyebut, akan melakukan sidak dalam rangka melihat secara langsung penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, ia mengatakan bakal ada pengawasan agar tak terjadi pelanggaran. 

"Pertama tidak boleh perpanjang Lebaran, kecuali kondisi tertentu tiba-tiba sakit. Yang berikutnya sudah cukup. Untuk 10 hari sudah cukup,” kata Heru.

“Tidak boleh diperpanjang ada sidak yang dibagi para asisten, yang tentunya nanti ada sanksi," sambungnya.

Sebagai informasi, Pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2024 untuk ASN/PNS. Aturan penetapan libur tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Keppres tersebut diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Dalam Keppres tersebut ditetapkan empat hari cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin). [Fhr]


Tinggalkan Komentar