Heru Budi Larang Pejabat Pemprov Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik - Telusur

Heru Budi Larang Pejabat Pemprov Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melarang pejabat lingkungan Pemprov DKI menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran 2024.

"Gak boleh (menggunakan kendaraan Dinas), gak boleh," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Heru menegaskan, jika ada yang ketahuan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, maka pihaknya tak segan-segan bakal memberikan sanksi berupa pengambilan paksa kendaraan dinasnya.

Karenanya, Heru Budi berharap agar para ASN tidak mengambil risiko mudik menggunakan kendaraan dinas.

'Sanksinya diambil aja kendaraan dinasnya. Sudah risiko jika memakai kendaraan dinas. Mudah mudahan gak ada ya," ujar Heru. [Fhr]


Tinggalkan Komentar