ICC Terbitkan Surat Penangkapan PM dan Menhan Israel, HNW: Penting Didukung dan Dilaksanakan - Telusur

ICC Terbitkan Surat Penangkapan PM dan Menhan Israel, HNW: Penting Didukung dan Dilaksanakan

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid

telusur.co.id - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid, menyambut baik sikap Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) yang menerbitkan surat penangkapan terhadap dua pemimpin Israel, yakni Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, atas kejahatan genosida yang mereka lakukan di Gaza, Palestina, serta berharap agar seluruh negara anggota Perserikatan Bangsa - Bangsa (PBB) bersama-sama mendukung ICC dan membantu melaksanakan keputusan ICC itu.

“Terbitnya surat penangkapan ini merupakan langkah penting dan strategis, untuk menghentikan kejahatan Israel di Gaza khususnya dan Palestina umumnya, serta menyelamatkan hukum, hak asasi manusia, serta kemanusiaan dan peradaban dunia. Bahwa tidak ada satu pihak pun yang berada di atas hukum dan seenaknya melakukan teror dan melanggar hukum internasional,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (22/11).

HNW sapaan akrabnya juga mengapresiasi beberapa pemimpin negara-negara anggota PBB yang sudah berkomitmen untuk mendukung dan melaksanakan surat penangkapan tersebut. Beberapa di antaranya adalah Kanada, Afrika Selatan dan Uni Eropa. Perdana Menteri Kanada bahkan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan menangkap Netanyahu dan Gallant bila keduanya menginjakkan kakinya di Kanada. 

“Ini merupakan pernyataan yang tegas dan komitmen yang kuat menghormati lembaga internasional, memegangi prinsip hukum universal, dan hak asasi manusia global. Dan itu perlu dicontoh oleh negara-negara lainnya, khususnya 143 negara anggota PBB yang beberapa waktu yang lalu di Majelis Umum PBB sudah bersuara mendukung fatwa ICJ dan mengeluarkan Resolusi yang menghukum Israel,” ujarnya.

HNW juga sependapat dengan organisasi Amnesty International yang menyatakan kini Netanyahu dan Gallant resmi berstatus sebagai buronan internasional. “Semua pihak perlu bersama-sama berkomitmen untuk mendukung sikap Mahkamah Pidana Internasional, agar surat penangkapannya bisa benar-benar efektif menangkap dan mengadili Netanyahu dan Galant, menghentikan kejahatan kemanusiaan mereka, dan memberikan kemaslahatan bagi bangsa Palestina khususnya dan peradaban dunia pada umumnya,” ujarnya.

Oleh karena itu, HNW juga berharap agar Indonesia juga mengambil peran yang strategis menggalang dukungan dari negara-negara sahabat, seperti di ASEAN, di OKI maupun di Liga Arab yang termasuk negara-negara yang menyetujui Resolusi MU PBB merujuk pada fatwa ICJ, untuk merumuskan langkah-langkah lebih kongkret bagaimana mendukung operasionalisasi surat penangkapan tersebut. “Segala langkah kolaboratif perlu diambil Indonesia, agar perjuangan membebaskan penjajahan di muka bumi dan mendukung kemerdekaan, termasuk Palestina, sebagaimana amanat konstitusi Indonesia, bisa segera terwujud,” tuturnya.

Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan konsolidasi kepada negara-negara anggota PBB yang mendukung Resolusi terhadap Palestina beberapa waktu lalu yang juga termasuk ke dalam negara anggota ICC. Saat ini, ICC memiliki 124 negara anggota, dimana 42 negara berasal dari kawasan Eropa, 33 dari Afrika, 29 dari Amerika dan 20 lainnya berasal dari kawasan Asia-Pasifik.

Indonesia, lanjutnya, memang bukan termasuk ke dalam negara anggota ICC karena belum meratifikasi Statuta Roma yang menjadi dasar hukum dibentuknya ICC. “Namun meski begitu, Indonesia tetap dapat memainkan peran diplomasinya kepada negara-negara sahabat yang telah menjadi anggota ICC dan kemarin menyetujui Resolusi MU PBB, untuk memastikan surat penangkapan dari ICC itu benar-benar dihormati dengan dilaksanakan. Dan bukan hanya sekadar macan kertas saja. Agar bisa dihentikanlah kejahatan Israel yang berdampak global,  dan bisa dihadirkanlah perdamaian dunia sebagaimana amanat Konstitusi yg berlaku di Indonesia,” pungkasnya.


Tinggalkan Komentar