telusur.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberhentikan anggaran penghargaan bagi keluarga pahlawan. Adapun kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut efisiensi anggaran yang tengah dilakukan Pemprov DKI.
Sebagai informasi, pemberhentian anggaran penghargaan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor e-0063/SO.03.05 yang diteken Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Premi Lasari.
Surat ini ditujukan bagi para keluarga pahlawan, janda pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan yang menerima penghargaan Pemprov DKI.
"Alokasi anggaran untuk pemberian penghargaan kepada keluarga pahlawan, janda pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan ditiadakan terhitung mulai tahun anggaran 2025," ucap Kepala Dinsos DKI Jakarta, Premi Lasari dalam surat tersebut, dikutip Telusur.co.id, Jumat (14/2/2025).
Premi menyebut, efisiensi anggaran ini dilakukan demi menunjang program kesejahteraan sosial serta pembangunan kota Jakarta.
"Keputusan ini diambil dalam rangka optimalisasi kebijakan keuangan daerah guna menyesuaikan dengan prioritas pembangunan dan kesejahteraan sosial Provinsi DKI Jakarta," ujar Premi.
Kendati demikian, Premi menyampaikan, para keluarga pahlawan, janda pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan tetap akan menerima penghargaan dalam bentuk lain.
Namun, dia tidak merinci penghargaan apa yang akan diberikan nanti.
"Meskipun alokasi anggaran dalam bentuk pemberian penghargaan tidak lagi tersedia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap berkomitmen untuk terus menghormati jasa para pahlawan melalui kebijakan yang relevan dan berkelanjutan di masa mendatang," imbuhnya.[Fhr]
Laporan: M. Tegar Jihad Al Faruq