telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai tersangka kasus suap renovasi rumah dinas (rumdin) anggota DPR.
Peneliti Formappi Lucius Karus mengapresiasi langkah KPK yang sudah memberikan kepastian siapa aktor terlibat dalam kasus tersebut yang salah satunya melibatkan Sekjen DPR Indra Iskandar.
"Walau nampak agak lamban, langkah KPK yang akhirnya menegaskan status Indra Iskandar sebagai tersangka, tetap layak diapresiasi. Ya, minimal karena KPK ternyata tak menguburkan kasus korupsi pengadaan rumah dinas anggota DPR," kata Lucius kepada wartawan, Sabtu (8/3/2025).
Lucius menuturkan, sejak kasus ini diungkap ke publik, prosesnya terasa begitu lamban. Status Indra Iskandar yang punya jabatan strategis sebagai Sekjen DPR yang sejak awal diduga terlibat juga kerap simpang siur akhirnya resmi menyandang status tersangka.
"Syukurlah, ketika kita hampir mau melupakan kasus itu karena melihat Indra Iskandar menjalankan tugasnya seperti biasa, KPK datang membawa kabar baik, yaitu peningkatan status Indra Iskandar menjadi tersangka," ujarnya.
Ketegasan dan kepastian KPK menurut Lucius untuk menetapkan status tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar baik untuk isu pemberantasan korupsi, bagi citra KPK, dan juga citra parlemen.
"Harapan bagi pemberantasan korupsi nampak dari kerja KPK yang konsisten mengungkap kasus-kasus korupsi dari periode lalu walaupun dengan tempo yang sangat lamban. Bagaimanapun semangat pemberantasan korupsi harus tetap dikabarkan di tengah kemunculan begitu banyak kasus baru seperti terkait Pertamina dan lain-lain," terangnya.
Bagi KPK, menurut Lucius dengan menaikkan status Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai tersangka, anggapan bahwa KPK tebang pilih, atau mengabaikan kasus tertentu ternyata tidak sepenuhnya benar.
"Walau sudah cukup lama kasus yang melibatkan sekjen DPR ini, nyatanya KPK tak lupa dan kembali menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan kasus pengadaan barang di proyek rumah dinas anggota DPR ini," tegasnya.
Bagi DPR, tambah Lucius peningkatan status Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai tersangka membuktikan bahwa kompleks DPR sama sekali belum terbebas dari kasus korupsi.
"Nggak anggota, nggak kesekjenan, kerentanan terlibat kasus korupsi masih terus berlangsung. Dugaan korupsi pengadaan pada proyek rumah dinas anggota juga membuktikan bahwa urusan tempat tinggal anggota yang kerap dijadikan proyek dan memicu kontroversi ternyata memang dipicu oleh keinginan untuk mengambil keuntungan bagi segelintir orang termasuk sekjen sebagai kuasa pengguna anggaran," tegasnya.
Lucius menyatakan, proyek rumah dinas, tunjangan pengganti rumah dinas, gorden rumah dinas, pengadaan fasilitas pendukung dirumah dinas yang silih berganti diusulkan dan ramai dibahas nampaknya bukan semata-mata karena ada kebutuhan dari anggota DPR. Akan tetapi sangat mungkin motif korupsi ini yang bisa menjelaskan kenapa DPR demen sekali mengumbar proyek terkait tempat tinggal mereka.
Oleh karena itu, Lucius menyatakan, jika DPR punya kepedulian terhadap pemberantasan korupsi, sudah waktunya untuk mereview kembali beberapa program terkait rumah dinas anggota, termasuk yang terakhir soal tunjangan perumahan anggota sebagai pengganti rumah dinas.
"Banyak hal yang nampaknya perlu digali lebih dalam dari proyek-proyek itu. Dan belajar dari kasus yang kini ditangani KPK, DPR harus bisa memastikan proyek-proyek terkait hunian anggota benar-benar terjamin akuntabilitasnya," kata Lucius menegaskan.
"Jangan sampai urusan proyek segelintir orang di kesekjenan DPR justru membuat citra DPR menjadi terus memburuk karena dianggap sebagai biang korupsi," tandasnya.
Segera Cari Sekjen Baru
Selanjutnya dengan penetapan Indra Iskandar sebagai Tersangka, DPR seharusnya segera melakukan penggantian Sekjen DPR, agar Indra Iskandar bsa fokus menghadapi proses hukum dan DPR tak jadi tempat berlindung bagi mereka yang diduga korupsi.
"DPR harus menunjukkan komitmen pada pemberantasan korupsi dengan memastikan lembaga itu tegas terhadap para pelaku korupsi," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.
Salah satu tersangka yang diumumkan adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan bahwa Indra Iskandar diduga memiliki peran dalam proyek pengadaan tersebut yang diduga mengalami markup harga.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Indra dan enam tersangka lainnya hingga kini belum ditahan.
“Untuk tersangka ada tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku Pengguna Anggaran (PA), dan kawan-kawan,” ujar Setyo.