telusur.co.id - Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, mengigatkan kepada jajaran Bawaslu daerah untuk terus mengawasi daftar pemilih tetap (DPT) meskipun telah ditetapkan oleh KPU.
Sebab menurut Lolly, persoalan daftar pemilih bersifat dinamis, sehingga berpotensi mengalami perubahan sewaktu-waktu.
"DPT bisa berubah dari yang memenuhi syarat berubah menjadi tidak memenuhi syarat akibat melakukan perpindahan atau orang yang berkaitan meninggal dunia," kata Lolly dikutip dalam keterangannya pada, Sabtu (2/11/24).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu juga menyampaikan, dari proses pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) hingga DPT, hanya 327 orang yang datanya belum bisa dikatakan akurat.
"327 data tersebut terdiri dari 253 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) namun tidak dicoret dalam DPT (tersebar di 9 provinsi), dan 74 pemilih memenuhi syarat (MS) namun belum masuk ke dalam DPT (tersebar di 5 provinsi)," ujarnya.
“327 ini memang sedikit dibandingkan dua ratus tiga juta pemilih, tapi dia tetaplah suara. Dia tetap punya hak konstituen. Jadi kita akan mengkroscek 327 ini mengalami perubahan atau tidak,” tambahnya.
Kendati begitu, Lolly mendorong jajarannya untuk secara intensif mengecek data dan melakukan komunikasi dengan KPU dan kelurahan atau desa setempat untuk memastikan adakah yang tadinya MS menjadi TMS atau sebaliknya.
“Sayang kalau hanya karena tidak mendapat informasi, hak pilih menjadi hilang. Maka sebagai pengawas pemilu, kita harus aktif, termasuk soal DPT," tuturnya .
Lebih lanjut, Lolly juga meminta jajarannya untuk aktif mempublikasikan perkembangan terbaru mengenai DPT.
"Kita bisa luput kalau ternyata belum tersampaikan, ingatkan KPU untuk melakukan publikasi secara massif. Kita pun melakukan secara massif, melakukan edukasi secara masif,” demikian Lolly. [Fhr]