Istana Minta Panglima TNI dan Kapolri Lindungi Petani Sawit Gondai - Telusur

Istana Minta Panglima TNI dan Kapolri Lindungi Petani Sawit Gondai


telusur.co.id - Kepala Staf Kepresiden Jenderal (Pur) Moeldoko secara khusus mengirimkan surat kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk melindungi petani sawit di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Dalam surat bernomor B-21/KSK/03/2021 tertanggal 12 Maret 2021 itu Moeldoko meminta petinggi TNI dan juga Polri tersebut untuk menuntaskan permasalahan konflik agragria masyarakat dengan korporasi.

"Saudara Panglima TNI dan Kapolri untuk membantu memberikan perlindungan keamanan, menjaga kondusivitas di lapangan serta mencegah kriminalisasi kepada warga khsusnya pada kasus atau lokasi yang sedang dalam proses penyelesaian," ujarnya.

Presiden Jokowi sampai datang ke Kabupaten Siak pada 21 Februari 2020. Dalam kesempatan tersebut Jokowi menerima aspirasi dan pengaduan dari petani yang tergusur dari tanah ulayat dan adat. Saat itu presiden meminta bawahannya untuk segera menyelesaikan konflik agraria yang melibatkan perusahaan besar itu.

Menurut Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan, Presiden Jokowi memberikan perhatian khusus pada kasus sengketa warga dengan perusahaan besar PT Nusa Wana Raya (NWR).

"Perkebunan sawit seluas 1.074 hektare yang dimiliki 537 kepala keluarga ini sudah dikelola warga sejak 22 tahun lalu," ujarnya.

Koperasi Gondai Bersatu, Koperasi Sri Gumala Sakti, Kelompok Tani Kita Bersama dan Kelompok Tani Harapan Kita awalnya tidak bermasalah ketika bergabung ke dalam perusahaan inti plasma PT Peputra Supra Jaya.

Namun belakangan terjadi sengketa lahan antara PT Peputra Supra Jaya dengan PT NWR. Belakangan pohon sawit milik PT Peputra Supra Jaya pun ditebang. Termasuk sawit milik masyarakat.

"Padahal lahan yang dikuasai masyarakat yang tergabung dalam koperasi dan kelompok tani bukan bagian dari lahan milik dari perusahaan yang sedang bersengketa," kata Abetnego.

Menyikapi kondisi di lapangan yang memanas kemudian KSP dalam suratnya mengeluarkan tiga perintah.

Pertama, meminta pihak perusahaan (NWR) dan aparat keamananan untuk segera menghentikan sementara proses penebangan sawit atau penggusuran milik petani mengingat kasus tersebut sedang ditangani KSP  dengan kementerian terkait dan untuk mencegah meluasnya konflik yang mengarah pada kekerasan.

Kedua, meminta Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau untuk mengklarifikasi status hak atas tanah warga dan status tanah HGU kedua perusahaan yang bersengketa dengan membuat pemetaan lapangan yang memperjelas dimana posisi dan batas-batas tanah milik warga melalui koperasi dan dimana tanah HGU dari kedua perusahaan.

Ketiga, meminta Kepolisian Daerah Riau mengambil langkah-langkah pencegahan untuk menghindari konflik sosial antara para pihak yang bersengketa agar tidak terjadi kekerasan dan kriminalisasi terhadap warga.

"Sebagi bagian dari konflik agraria yang harus ditangani, sengketa lahan di desa Gondai akan mendapat perhatian khusus," ujar Abetnego.

Sementara itu para petani sawit Gondai sangat berharap kerja sama dengan PT Peputra Supra Jaya terus berlanjut. Perusahaan ini dianggap petani yang tergabung dalam koperasi dan keompok tani sebagai bapak angkat.

Dalam perjanjian pada 1996 misalnya disebutkan, "Penguasa Tanah Ulayat Ninik Mamak Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam memberikan kebebasan tanah ulayat kepada Kemenakan kami anggota KUD Sawit Raya Unit Otonomi Desa Pangkalan Gondai sebanyak 50 persen dan untuk Bapak Angkat sebanyak 50 persen."

"Kami masyarakat tetap berharap tetap melakukana kerja sama dengan PT Peputra Supra Jaya yang telah disepakati dalam bentuk kerja sama sejak tahun 1996," kata Nurbit yang bergelar Batin Mudo perwakilan Ninik Mamak yang ikut menanatangani kesepakatan pada kerja sama pada 1996.

PT Peputra Supra Jaya dan masyarakat pun sudah memenangi kasus ini di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru. PTUN Pekanbaru dengan surat tertanggal 23 Maret 2021 sudah memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan Provinsi Riau untuk melaksanakan putusan PTUN tertanggal 21 April 2020.

"PT  Peputra Jaya adalah Bapak Angkat kami," ujarnya.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar