telusur.co.id - Berselang hanya satu hari Selasa (27/5/2020) terkait New Normal Jawa Barat, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Kamis malam (28/5/2020) terbitkan surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.287-Hukham/2020 Tentang Perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat dalam rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 tertanggal 28 Mei 2020 ditandatangani Ridwan Kamil.
Sebagaimana dimaklumi sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/289/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah provinsi Jawa Barat dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Menurut Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyebutkan, setelah hasil evaluasi penyebaran Covid-19 di Jawa Barat belum menunjukan penurunan. Dengan pembuktian masih timbulnya kasus baru, Kang Emil menetapkan kembali perpanjangan pemberlakuan PSBB di tingkat Provinsi Jawa Barat.
Dalam surat putusan ada dua poin terpenting, pertama untuk wilayah Bogor, Depok dan Bekasi, selama 6 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tanggal 4 Juni 2020. Sehingga sesuai dengan PSBB di wilayah DKI Jakarta. Sedangkan pada poin kedua, untuk wilayah Jawa Barat di luar Bodebek selama 14 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 hingga tanggal 12 Juni 2020.
Putusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil tercantum dimana Bupati/Walikota menetapkan status PSBB di daerahnya sesuai dengan situasi dan kondisi dan hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulanan Covid-19.
Sementara itu, Juru bicara GTPP COVID-19 Jabar Berli Hamdani memastikan kebenaran surat tersebut. Selain itu kata dia, new normal tidak akan batal dilaksanakan pada Senin 1 Juni 2020 mendatang. "Tanggal 1 Juni sebagai Launching New Normal, dengan kata lain dimulainya adaptasi budaya baru," kata Hamdani. [ham]