telusur.co.id - Polisi berhasil mengamankan enam pelaku penipuan. Para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AG, NA, FA, BFA, DA dan YS.
Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka AG. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus menjual emas palsu di Toko Royal Gold Aeon Mall BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
“Pada selasa tanggal, 18 April 2023 sekira pukul 17.30 WIB tersangka AG menjual tiga gelang emas shogun diduga emas palsu ke toko Royal Gold dengan harga Rp 12 juta,” ujar Seala dalam keterangannya dikutip, Senin (19/6/23).
Kasus ini terungkap saat pemilik toko, Vincentius Richard, melakukan pengecekan ulang dengan cairan keras (air uji emas) pada 15 Mei 2023. Setelah diuji, dipastikan emas yang dijual pelaku palsu.
Tak lama berselang, pelaku kembali ke toko tersebut untuk menjual lagi perhiasan yang diduga palsu. Pemilik toko langsung mengamankan AG, dan melapor ke polisi.
“Mengetahui hal tersebut pemilik toko mengamankan AG dan melapor ke Polsek Pagedangan,” kata dia.
Dari penangkapan AG, kata Seala, pihaknya kembali melakukan pengembangan. Alhasil polisi kembali mengamankan empat pelaku lain di Depok dan satu di Ciputat.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 84,7 juta," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Tp)