Kasus Ekspor Nikel, Kejagung Sita Uang Rp401 Miliar dari PT CNI - Telusur

Kasus Ekspor Nikel, Kejagung Sita Uang Rp401 Miliar dari PT CNI

Uang tunai Rp401 miliar hasil sitaan Kejagung. Foto: Antara

telusur.co.id -Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebanyak Rp401.653.737.469 atau Rp401,6 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terkait kasus dugaan tindak korupsi pada tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Penyitaan itu berdasarkan sprindik Nomor: 22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 10 April 2025 yang diperbarui dengan Nomor Prin-104/F.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar mengatakan, uang yang disita merupakan pengembalian kerugian negara yang diserahkan oleh PT CNI.

"Penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI pada tanggal 28 Agustus 2026 pada hari Jumat sore kemarin, sebesar yang dipaparkan di depan ini, Rp401 miliar tadi," kata Saiful dalam konferensi pers, Senin (31/8/2026).

Dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa 116 orang saksi dan 3 ahli, dan menyita 143 dokumen, serta menggeledah tiga lokasi, di antaranya Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta.

Adapun kerugian negara yang dikembalikan PT CNI berdasarkan dengan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mencapai Rp 401.653.737.469,69.

Saiful mengatakan, penyidik sedang mengkonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Sementara, Saiful juga menjelaskan soal dugaan korupsi dalam kasus ini. Pada tahun 2017-2019, di Sulawesi Tenggara, terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, yaitu PT CNI, yang belum memiliki RKAB. Namun, perusahaan itu telah memiliki rekomendasi ekspor.

Kemudian, pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa, sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang semestinya di atas 1,7 persen.

PT CNI diduga dengan menggunakan dokumen yang tidak sah melakukan ekspor nikel, dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara senilai Rp401,6 miliar.

"Perkara saat ini sedang masih dalam kami konstruksikan peristiwa pidananya dan menentukan, dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa-siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut," tukasnya. [Nug] 


Tinggalkan Komentar