Kasus Ilegal Akses di Biak, Roy Suryo Nilai Pelapor yang Seharusnya Dihukum - Telusur

Kasus Ilegal Akses di Biak, Roy Suryo Nilai Pelapor yang Seharusnya Dihukum

Roy Suryo saat menjadi saksi kasus ilegal akses di Biak (foto: Ist)

telusur.co.id - Pengadilan Negeri Biak, Papua menggelar terkait kasus ilegal akses dengan terdakwa Felix JV. Dalam sidang keempat yang digelar Rabu (20/4/22), kuasa hukum terdakwa, Yuliyanto menghadirkan pakar telematika Roy Suryo sebagai saksi ahli.

Menurut Roy, sesuai UU No 19/2016 yang merupakan revisi dari UU No 11/2008 tentang ITE, seharusnya tidak perlu ada penahanan. Karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun dan semua barang bukti sudah disita oleh Kepolisian dan Kejaksaan.

“Apalagi terdakwa Felix (kalau sesuai telaah teknis telematika) tidak melakukan 'Illegal Access' yang dituduhkan. Karena dia secara sah menggunakan PC kantor untuk bekerja dan mendapatkan notifikasi whatsapp (WA) pribadi milik pelapor di PC kantor tersebut,” ujar Roy saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/4/2022).

Roy menilai, seharusnya si pelapor yang dihukum karena sudah menginstal secara tidak sah akun WA pribadinya di PC kantor tanpa izin. Dengan kata lain, pelapor diduga korupsi karena memanfaatkan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadinya.

“Apa yang dilakukan terdakwa tidak menyalahi aturan, karena yang bersangkutan berhak menggunakan fasilitas komputer perusahaan tempatnya bekerja,” katanya.

Roy menjelaskan, terdakwa tidak sengaja menerima notifikasi pemberitahuan di WA atas nama pelapor, karena PC merupakan barang kerja perusahaan yang dipakai setiap hari.

"Hasil sejumlah percakapan yang termuat di WA isinya dilaporkan kepada pimpinan. Ini tidak menyalahi tugasnya sebagai karyawan yang diberikan tugas menggunakan komputer perusahaan," terangnya.

Laporan yang disampaikan terdakwa, kata Roy, juga tidak disebarluaskan ke publik. Terdakwa hanya menyampaikan kepada pimpinan di lingkungan kerja bersangkutan.

"Terdakwa melakukan semua laporan hasil percakapan aplikasi WA. Karena adanya notifikasi atas dasar pekerjaan karyawan yang diberikan tugas menggunakan komputer milik perusahaan," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Yuliyant mengatakan, dalam teori hukum pidana dikenal azas tiada pidana tanpa kesalahan (geenstrafzonderschuld). Artinya bahwa seseorang tidak dapat dijatuhi pidana tanpa ada kesalahan yang dilakukan, dan azas ini merupakan aturan dasar hukum pidana.

Salah satu unsur kesalahan dalam hukum pidana, menurut Yulianto, adalah kesengajaan yang disadari untuk melakukan kejahatan tertentu. Sengaja berarti akibat suatu perbuatan dikehendaki dan ini ternyata apabila akibat itu sungguh-sungguh dimaksud oleh perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa Felix mengakses komputer untuk memperoleh informasi elektronik lalu mengirimkannya ke departemen HRD merupakan bagian menjalankan tugas perusahaan," ujarnya.

Sebagai kuasa hukum terdakwa, kata Yulianto, pihaknya menyayangkan atas penahanan yang dilakukan oleh pengadilan. Apalagi pihaknya telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan tetapi tidak ditanggapi. 

“Apalagi dalam kasus ini tidak berdampak ke khalayak umum, karena apa yang dilakukan oleh klien kami hanya sebuah peristiwa ketidaksengajaan. Jika kita melihat sisi kemanusiaan harusnya tidak dilakukan oleh kejaksaan, karena polisi saja tidak melakukan penahaannya tersebut tapi kenapa kejaksaan dan pengadilan melakukannya,” ungkapnya.

Senada dengan Yuliyanto, saksi ahli pidana Yohanis Sudirman Bakti mengatakan, perbuatan membuka komputer dan menerima notifikasi pesan WA orang lain yang diterima terdakwa boleh tidak melanggar hukum.

"Karena terdakwa Felix secara sah menggunakan fasilitas komputer dan diketahui pihak perusahaan karena merupakan tugas yang dijalaninya sebagai karyawan," katanya. (Ts)


Tinggalkan Komentar