Kasus KDRT, Polisi Buka Kemungkinan Tahan Rizky Billar - Telusur

Kasus KDRT, Polisi Buka Kemungkinan Tahan Rizky Billar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (foto: Telusur.co.id)

telusur.co.id - Suami dari pedangdut Lesti Kejora, Rizky Billar akan diperiksa sebagai saksi terlapor di Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hari ini Kamis (5/10/22).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan soal pemeriksaan Billar hari ini. Menurutnya ada kemungkin suami Lesty Kejora itu akan dijadikan tersangka kasus KDRT.

"Ya mungkin saja (Billar dijadikan tersangka," ujar Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/10/22).

Zulpan menjelaskan, jika ditetapkan sebagai tersangka, kemungkin Billar akan ditahan. Ada sejumlah alasan mengapa penyidik dapat menahan Billar jika jadi tersangka.

"Karena ancaman hukumannya lima tahun dia. Dikhawatirkan misalnya, menghilangkan barang bukti kemudian mengulangi perbuatannya," jelasnya.

Zulpan menyebutkan, penyidik dalam kasus tersebut sudah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan saksi terlapor sebagai tersangka. Sesuai dengan Pasal 184 KUHP, alat bukti yang sah diantaranya visum dan keterangan saksi.

"Kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya," katanya.

Terkait kondisi Lesty, lanjut Zulpan, penyanyi dangdut itu masih mengalami trauma. Saat ini Lesty masih dalam pengawasan orangtuanya.

“Sehabis kejadian ini si Lesti ini takut, trauma dan tidak mau pulang ke rumahnya di Gaharu itu. Dia sekarang ada dalam pengawasan keluarga," tuturnya. (Tp)


Tinggalkan Komentar