Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, DTP Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Satu Miliar - Telusur

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, DTP Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Satu Miliar

Suasana persidangan kasus cabul anak dibawah umur dengan terdakwa DTP di PN Balige, Toba, Sumatra Utara, Jumat (23/10/20).

telusur.co.id - Terdakwa Dongan Torang Pangaribuan (DTP)  akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 9 Tahun dan Denda Rp. 1.000.000.000.- (Satu Miliyar Rupiah) subsider  6  bulan Kurungan, di PN Balige, Kabupaten Toba, Jumat (23/10/20).

DTP didakwa sebagai tersangka pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, diketahui aksi bejat terdakwa terungkap setelah orang tua korban merasa curiga atas perlakuan terdakwa terhadap korban. Selain menyetubuhi korban, terdakwa juga kerap memberikan imbalan beberapa lembar uang ribuan kepada korban. 

Sidang putusan ini dilakukan secara virtual di Kantor Pengadilan Negeri Balige Kabupaten Toba.

Sidang dipimpin Hakim Ketua majelis Arif Wibowo, SH, MH didampingi Jaksa Penuntut Umum Putra R. Siregar, SH dan Panitra Pengganti Dirman H. Sinaga, SH.

Guna memperlancar kemanan persidangan, Polres Toba menurunkan sejumlah personilnya. [Hdr]


Tinggalkan Komentar