Kemenhub Tindak Tegas PO Bus Tak Berizin dan Tak Layak Jalan Jelang Nataru - Telusur

Kemenhub Tindak Tegas PO Bus Tak Berizin dan Tak Layak Jalan Jelang Nataru

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kememhub) saat melakukan rampchek atau inspeksi keselamatan kepada Bus AKAP dan Bus Pariwisata (Ist)

telusur.co.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kememhub) giat melakukan rampchek atau inspeksi keselamatan kepada Bus AKAP dan Pariwisata jelang momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Direktur Angkutan Jalan, Ernita Titis Dewi, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi keselamatan di dua perusahaan Otobus yakni PO Bus Arimbi dan PO Bus Sumber Jaya Tangerang.

Ia menegaskan, apabila ada kendaraan yang tidak memenuhi unsur kelayakan layak jalan dan PO Bus yang tidak berizin, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas. 

"Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan administratif dilarang untuk operasional dan diberikan penempelan stiker larangan berupa stiker silang berwarna merah di kaca depan kendaraan. Ini upaya yang dilakukan Ditjen Hubdat untuk menciptakan keselamatan utamanya di momen libur Nataru nanti," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (20/11/24)

Adapun, dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan sebanyak 34 kendaraan yang tidak memenuhi unsur administrasi dan teknis yaitu berupa Kartu Pengawasan (KPS) maupun status uji berkala kendaraan yang sudah habis masa berlakunya.

Sebagai tindak lanjut, Perusahaan Otobus yang bersangkutan menyatakan komitmennya untuk segera mengurus perpanjangan izin Kartu Pengawasan dan melaksanakan uji berkala kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kemudian, ada sebanyak 2 kendaraan yang diizinkan beroperasi dengan catatan unsur penunjang yang harus segera dipenuhi dalam 7 hari seperti memperbaiki wiper yg sebagian tidak berfungsi serta melengkapi kendaraan dengan sabuk keselamatan di kursi penumpang," tandas Titis.

Sementara, kendaraan yang dinyatakan memenuhi persyaratan teknis dan administratif diberikan penempelan stiker khusus inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan berupa stiker warna putih berlogo Kementerian Perhubungan.

Kegiatan rampcheck ini dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan kendaraan angkutan umum memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan demi menjamin keselamatan penumpang dan pengguna jalan utamanya ketika libur panjang dan banyak masyarakat yang berpergian.

"Kami berharap seluruh operator bus dapat lebih memperhatikan armadanya dan mengedepankan aspek keselamatan. Inspeksi keselamatan akan terus dilakukan hingga nanti mendekati hari libur Natal dan Tahun Baru," pungkasnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar