Kementerian ESDM Hormati Putusan MK terkait Ketenagalistrikan - Telusur

Kementerian ESDM Hormati Putusan MK terkait Ketenagalistrikan


telusur.co.id - Kementerian ESDM menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 39/PUU-XXI/2023 terkait penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan usaha penyediaan tenaga listrik.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menyampaikan, sebagai tindak lanjut putusan tersebut, Kementerian ESDM bersama kementerian/lembaga terkait akan melibatkan pakar hukum untuk memberikan tafsir atas putusan MK.

Tafsir hukum itu akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam rangka memastikan langkah kebijakan, yang tepat dalam penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan juga sejalan dengan putusan MK.

Menurut dia, Kementerian ESDM mengapresiasi setiap masukan, opini, atau pandangan yang disampaikan oleh masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha terkait implikasi atas putusan MK tersebut.

"Namun demikian, kami mengimbau agar seluruh pihak tetap menunggu arah kebijakan yang akan ditetapkan oleh pemerintah," ucap Jisman, Senin (9/12/24).

Kementerian ESDM juga akan mengevaluasi seluruh peraturan terkait ketenagalistrikan untuk menjamin pemenuhan tenaga listrik, yang merupakan cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak tetap dikuasai oleh negara.

Jisman menambahkan, pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong iklim investasi yang kondusif, sekaligus menjaga tata kelola yang baik dan kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan MK Nomor 39/PUU-XXI/2023 telah dibacakan pada Jumat (29/11/24) dengan disaksikan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Kepala Biro Hukum Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan perwakilan Kementerian Hukum.

Sebelumnya, sejumlah serikat pekerja dan perorangan mengajukan permohonan uji materiil atas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan ketenagalistrikan.

Dari lima substansi yang diuji, MK menolak tiga permohonan dan mengabulkan dua di antaranya dengan beberapa catatan penting.

Pertama, terkait penyusunan RUKN, MK menegaskan bahwa dalam penyusunan dan penetapan RUKN, diperlukan pertimbangan dari DPR.

Sebagai tindak lanjut putusan tersebut, pemerintah akan menyampaikan permohonan pertimbangan DPR atas draf RUKN yang mengacu pada Kebijakan Energi Nasional (KEN).

Terkait usaha penyediaan tenaga listrik, MK memutuskan usaha penyediaan tenaga listrik, yang meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan, harus dilakukan secara terintegrasi.

Mengingat putusan tersebut berdampak terhadap tata kelola bisnis penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan pengembangan ekonomi dengan prioritas industri hilirisasi yang memberikan nilai tambah sumber daya alam, pemerintah akan berhati-hati dalam memberikan tafsir hukum atas putusan tersebut.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar