telusur.co.id - Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi Partai NasDem, Felly Estelita Runtuwene, menekankan pentingnya penguatan perlindungan sekaligus peningkatan kesejahteraan pekerja migran Indonesia (PMI), mulai dari proses penempatan hingga masa purna kerja.
Menurut Felly, perlindungan terhadap pekerja migran merupakan kewajiban negara, baik bagi pekerja migran yang berangkat melalui jalur resmi maupun mereka yang berstatus non prosedural ketika menghadapi persoalan di luar negeri.
"Kalau bicara perlindungan, ini sudah menjadi kewajiban negara untuk hadir, baik mereka legal maupun ilegal ketika sudah terjadi persoalan," ujar Felly kepada wartawan, Selasa (30/06/2026).
Felly mempertanyakan masih tingginya jumlah warga Indonesia yang bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam sistem penempatan pekerja migran.
Ia mencontohkan banyak warga Indonesia yang bekerja di Amerika Serikat secara non prosedural, bahkan terdapat sesama warga negara Indonesia yang membantu mencarikan pekerjaan sekaligus memberikan perlindungan informal.
"Kalau orang-orang seperti itu bisa hadir membantu mereka, lalu di mana negara? Apa sebenarnya persoalan yang menyebabkan begitu banyak pekerja migran berangkat secara ilegal?" katanya.
Felly menilai pemerintah perlu mempercepat pembukaan jalur penempatan resmi agar masyarakat tidak lagi memilih jalur ilegal yang berisiko terhadap perlindungan hukum maupun kesejahteraan.
Politisi Partai Nasdem tersebut juga menyoroti belum tercantumnya sejumlah negara tujuan utama pekerja migran, seperti Kanada, Belanda, dan Amerika Serikat dalam skema kerja sama pemerintah.
Ia mengungkapkan Menteri BP2MI menjelaskan bahwa penempatan di negara-negara tersebut sebagian besar dilakukan melalui mekanisme swasta (private) dan bukan melalui skema Government to Government (G-to-G).
Meski demikian, Felly menilai pemerintah tetap perlu membangun kerja sama yang lebih kuat agar penempatan tenaga kerja berlangsung secara legal, terdata, dan memberikan perlindungan yang maksimal.
"Pekerja migran ilegal rentan menerima upah di bawah standar serta tidak memperoleh hak-hak ketenagakerjaan sebagaimana pekerja yang berangkat secara resmi," imbuhnya.
Selain membahas pekerja aktif, Komisi IX DPR RI juga menyoroti perlindungan bagi pekerja migran setelah menyelesaikan kontrak kerja atau memasuki masa purna.
Felly mempertanyakan minimnya data pekerja migran purna yang dipaparkan dalam rapat. Padahal, menurutnya, pekerja migran merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar bagi Indonesia.
Ia mengusulkan agar pemerintah memperkuat program pemberdayaan pekerja migran purna melalui pelatihan keterampilan, akses pembiayaan usaha seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga pendampingan pembentukan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Ketika mereka pulang, mereka tetap harus terlindungi. Bukan hanya dirinya, tetapi juga keluarganya agar memiliki keberlanjutan ekonomi," tutupnya.



