Komite III DPD RI Dorong Revisi UU SJSN Sebagai Prioritas Nasional Untuk Perluasan Jaminan Sosial - Telusur

Komite III DPD RI Dorong Revisi UU SJSN Sebagai Prioritas Nasional Untuk Perluasan Jaminan Sosial

Foto: dok DPD RI

telusur.co.id - Komite III DPD RI menegaskan revisi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) menjadi agenda prioritas yang tidak dapat ditunda. Selain telah masuk dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029 atas usulan DPD RI, inisiatif revisi UU ini juga didorong kuat oleh aspirasi masyarakat dan daerah.

“Poin krusial dalam revisi UU ini adalah perluasan jangkauan jaminan sosial untuk mencakup perlindungan terhadap korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Ini juga sejalan dengan meningkatnya angka kecelakaan LLAJ yang memberikan dampak besar, tidak hanya terhadap perekonomian nasional, tetapi juga terhadap kondisi sosial-ekonomi keluarga korban,” ucap Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma saat RDP dengan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (17/05/25).

Menurut data Asian Development Bank (ADB), kerugian ekonomi akibat kecelakaan LLAJ di Indonesia diperkirakan mencapai 2,9 – 3,1% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau setara dengan Rp448 – Rp478 triliun pada tahun 2020. “Angka ini menunjukkan urgensi penanganan yang lebih sistematis dan inklusif terhadap korban kecelakaan, termasuk melalui skema jaminan sosial nasional,” terang Filep.

Senator asal Papua Barat itu juga menilai besarnya biaya tanggap darurat, perawatan kesehatan, serta trauma psikis yang diderita korban dan keluarga, memperkuat urgensi penyelenggaraan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan yang bersifat lintas sektor. Hal ini juga telah ditegaskan dalam Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“DPD RI menekankan bahwa sudah saatnya negara memberikan perlindungan yang menyeluruh melalui revisi UU SJSN yang mencakup jaminan sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas sebagai bagian dari hak dasar warga negara,” tutur Filep.

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Jawa Barat Agita Nurfianti menilai bahwa perlu ada tempat yang layak bagi pengemudi angkutan umum untuk beristirahat. Menurut Agita padatnya tujuan dari satu lokasi ke lokasi lain menyebabkan kelelahan yang mengakibatkan kecelakaan. “Banyak pengemudi yang kurang istirahat, karena padatnya tujuan. Maka perlu ada tempat istirahat yang layak bagi pengemudi,” ulasnya.

Anggota DPD RI asal Provinsi Kalimantan Barat Erlinawati menilai Kalbar saat ini banyak tempat wisata namun jalurnya sangat rawan seperti jalur ke perbatasan Malaysia dan Singkawang. Untuk itu, ia mengusulkan perlunya asuransi bagi pengemudi. “Jalan di Kalbar sangat riskan kecelakaan mohon bisa ditanggulangi oleh KNKT seperti asuransi bagi pengemudi,” harapnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menjelaskan hasil investigasi yang dilakukan oleh KNKT. Risiko yang sering dihadapi pengguna transportasi tidak hanya terbatas pada kematian, tetapi juga mencakup cacat sementara, cacat permanen, trauma fisik, dan trauma psikologis.

"Kecelakaan transportasi tidak hanya berdampak pada korban langsung, tetapi juga pada keluarga dan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, kita perlu memastikan bahwa sistem jaminan sosial dapat mengakomodir kebutuhan korban kecelakaan transportasi dan keluarga mereka,” kata Soerjanto.

Soerjanto juga mengharapkan peraturan perundang-undangan dapat mengakomodir kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan sebagai kecelakaan kerja, sehingga korban dapat menerima jaminan sosial yang memadai. “Sampai saat ini, kami belum memiliki kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menangani kasus-kasus kecelakaan transportasi,” tuturnya.[]


Tinggalkan Komentar