Telusur.co.id - Anggota DPR RI Andi Akmal Pasluddin mendesak pemerintah memberi imbalan untuk mengganti lahan-lahan pertanian yang terkonversi menjadi infrastruktur.
“Penghitungan lahan kembali dalam bentuk audit lahan perlu dilakukan kembali dengan mengacu pada hasil audit lahan pulau jawa tahun 2010 dan luar jawa tahun 2012,” jelas Andi Akmal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/10).
Saat ini anggota komisi IV melihat banyak terjadi perubahan akibat pembangunan dan cuaca ekstrim dalam rentang lima tahun terakhir yang memerlukan pembaruan data lahan pertanian.
“Lahan yang didalamnya ada pohon atau tanaman pangan memerlukan imbalan yang cukup. Bahkan bisa mencapai 10 kali lipat. Namun realisasi penggantian lahan pertanian akibat pembangunan ini kontrolnya sangat lemah. Sehingga sulit bagi semua pihak untuk dapat memantau perkembangan pergantian lahan akibat konversi,” jelas
Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II ini menambahkan dari tahun ke tahun terjadi penurunan jumlah keluarga petani. Tahun 2013 jumlah kepala keluarga petani 31 juta, kini hanya 26 juta.
“Ini perlu dikonfirmasi dengan jumlah lahan yang ada sehingga dapat menjelaskan apakah terjadi efisiensi industri pertanian atau memang penurunan profesi petani berbanding lurus dengan penurunan lahan,” jelasnya.
Untuk itu ia meminta pihak kementerian pertanian melakukan pendataan ditiap kabupaten kota pada kontribusi sektor pertanian terhadap produk domestik bruto regional (PDRB).
Bila sektor pertanian memberikan kontribusi yang menurun seiring dengan pengurangan lahan, maka penurunan itu sebuah peringatan keras kepada pemerintah untuk segera melakukan tindakan.
“Kita mengakui bersama, bahwa pembangunan infrastruktur yang digagas oleh presiden jokowi telah memperlihatkan hasilnya meskipun terjadi defisit dimana-mana. Namun efek yang ditimbulkan harus segera disangga terutama pada area yang menggerus sektor pangan dan lingkungan. Pemerintah harus mewaspadai bahwa kestabilan energi dan pangan akan berpengaruh besar pada stabilisasi negara”, jelas Akmal.
Di sisi lain, Akmal memberikan apresiasi pada kepala-kepala daerah yang mempertahankan keseimbangan lahan pertaniannya. Beberapa Bupati dan Gubernur saat ini sudah memulai menerapkan undang-undang No.41 tahun 2009 tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan. Peran pemda dan DPRD nya sangat mempengaruhi pertahanan lahan pertanian pangan agar tidak menyusut.
“Saya berharap, pemerintah segera melakukan audit lahan lanjutan untuk segera dapat memberi imbalan lahan-lahan pertanian pangan yang sudah tergerus akibat pembangunan”, pungkas Andi Akmal Pasluddin.| red-06 |