telusur.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai dengan 2019.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (28/2/223).
Saksi yang diperiksa yakni EDW selaku Manager Investasi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4).
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, sebelumnya mengatakan bahwa kasus tersebut baru naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada awal tahun 2023.
"Baru itu. Januari inilah," kata Kuntadi kepada wartawan, Minggu (19/2/23).
Duduk perkara diawali adanya dugaan penyimpangan pengadaan lahan pada PT Pelindo Tahun 2013 sampai dengan 2019. Pengadaan lahan itu disebut menggunakan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4).
"Dana pensiun Pelindo ya itu untuk investasi, ada pengadaan tanah, tapi ternyata bermasalah," jelasnya.
Lahan tersebut, lanjut Kuntadi, tersebar di beberapa lokasi yakni pulau Jawa dan Sumatra. Sejauh ini, penyidik masih mendalami peruntukan dan status kepemilikan lahan tersebut. "Nanti, itu masih didalami," kata Kuntadi.[Fhr]