telusur.co.id - Sidang gugatan praperadilan atas dikeluarkannya SP3 oleh penyidik Polda Metro Jaya, kepada caleg DPR RI Partai Demokrat Dapil Jakarta 3 Nurwayah, yang terindikasi adanya mall penegakan hukum dalam kasus pelanggaran pidana pemilu, digelar di PN Jakarta Selatan. Hal ini menjadi langkah awal, untuk menegakan keadilan dan mengungkap dugaan permainan dalam kasus tersebut.

Ahmad Yani SE,SA,MA dari LBH Anak Negeri dan Kuasa Hukum Andi Mulyati Pananrangi, SE, menilai pemilu legislatif 2024 yang baru saja dilaksanakan, diwarnai oleh money politik yg sangat Terstruktur, Masif & Sistimatis.

Bahkan banyak tokoh nasional sampai mantan presiden RI menyebut bahwa pemilu 2024 adalah pemilu yang brutal, karena money politik begitu masif dilakukan oleh para caleg untuk memenangkan dirinya.

Padahal UU Pemilu melarang money politik itu dilakukan baik oleh caleg maupun parpol peserta pemilu. Bahkan sanksi bagi caleg yg melakukan money politik adalah pidana kurungan badan.

"Sayangnya, meskipun banyak caleg yang melakukan money politik itu & dengan bukti-bukti yang kuat, masih sedikit caleg yang dikenakan sanksi pidana melalui proses peradilan. Baik ditutup kasusnya/dihold maupun dikeluarkan SP3 oleh aparat penegak hukum," kata Ahmad Yani, kepada wartawan usai pelaksanaan sidang di PN Jaksel, Rabu (14/8/2024).

"Seperti yang kami lakukan prapid saat ini di PN Jaksel atas dikeluarkannya SP3 oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada caleg DPR RI Partai Demokrat Dapil Jakarta 3 yang terindikasi adanya mall penegakan hukum dalam kasus pelanggaran pidana pemilu. Kenapa kami sebut mall penegakan hukum, karena caleg yang telah dinyatakan tersangka & DPO tanpa ada dasar hukum yang kuat dikeluarkan SP3. Gugatan prapid ini adalah sebagai upaya klien kami mendapatkan keadilan hukum yang telah rusak atas kedzoliman yang dilakukan oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan SP3 terhadap tersangka & DPO pelaku money politik Pemilu 2024," terang Ahmad Yani.

Pada gugatan prapid ini meminta kepada hakim yg mengadili kasus ini utk memutus seadil-adilnya ats dikeluarkannya SP3 yg terindikasi adanya abuse of power o/ penyidik Polda Metro Jaya ats tersangka & DPO money politik Pemilu 2024 yg tlh ditetapkan sendiri o/ penyidik PMJ.

Selain itu mengajak kepada masyarakat terutama praktisi hukum khususnya hukum pidana pemilu utk mengawasi jlnya persidangan ini agar bnr" diputus dg seadil" nya. Jangan sampai seorang yang menjadi tersangka dan DPO diberikan SP3 dibenarkan oleh pengadilan yang mulia ini.

Menurutnya, SP3 itu benar-benar melukai hati nurani serta mengkebiri hukum yang seharusnya dijunjung tinggi oleh penegak hukum. ⁠Meminta kepada MA melalui Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial utk mengawasi jlnya sidang prapid ini dan mengawasi keputusan hakim agar bnr" sesuai dg hukum bkn krn pesanan dr pihak tertentu sehingga gugatan ini ditolak.

Peristiwa cacat hukum ini di mana seorg tersangka & DPO ats pelanggaran monpol pemilu 2024 kemudian dikeluarkan SP3 o/ Polda Metro Jaya adalah yang pertama dan terakhir dalam penegakan hukum pidana pemilu di masa yang akan datang.

"Kami berharap dalam proses prapid ini tidak ada interveni kekuasaan yang membela seorg tersangka dan DPO pidana monpol pemilu 2024, kepadahakim yang mengadili prapid ini untuk kiranya mengabulkan gugatan kami," pintanya.

Di tempat yang sama, Andi Mulyati Pananrangi, SE, didampingi Trisna Devita selaku pengacara pribadinya, berharap hakim dapat bertindak tegas dan memberikan keadilan kepada pihaknya dan masyarakat. Sebab, kasus ini sudah sangat mencidrai penegakan hukum di Indonesia. "Kami berharap hukum benar-benar ditegakan," tegasnya.*