telusur.co.id - Sebanyak 13.885 orang jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti rasuah pun memberi tenggat waktu hingga akhir Maret ini kepada jajaran Kemenkeu tersebut.
"Batas waktu pelaporan LHKPN periodik adalah 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya. Sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023," kata Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Sabtu (25/2/23).
Ipi mengingatkan, pelaporan harta kekayaan kepada penyelenggara negara telah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2019
Namun, kata dia, setiap intansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain di lingkungan instansinya yang memiliki fungsi strategis, tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kementerian Keuangan termasuk instansi yang melakukan perluasan wajib lapor (WL) LHKPN. Sesuai data e-LHKPN periodik 2021 tercatat total 33.370 WL di Kemenkeu.
Ipi mengingatkan, ada sanksi bagi para penyelenggara yang tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaannya. Sanksinya berupa hukuman administratif
“Pasal 20 UU yang sama mengatur ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran atas kewajiban tersebut,” katanya.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut.[Fhr]