Para pasangan calon Gubernur yang berlaga di Pilgub Kalbar 2018, hanya boleh mengeluarkan dana kampanye sebesar Rp 20 miliar. Keputusan tersebut sebagaimana hasil rapat bersama antara KPU dengan tim pasangan calon Gubernur Kalbar.
Demikian disampaikan Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawaty, di Kota Pontianak, Kalbar, Selasa (13/2/18).
“Itu yang sudah disepakati bersama,” kata Umi.
Disampaikan, bagi pasangan calon yang mengeluarkan dana lebih dari itu, jelas tidak diperbolehkan. Namun, jika dana yang digunakan di bawa anggaran tersebut, jelas saja boleh.
Peraturan tersebut, lanjutnya, sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada, dalam pasal 12.
Dimana dalam pasal tersebut, KPU provinsi dan kabupaten/kota menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis serta manajemen kampanye.
Sedangkan untuk sumber dana kampanye, dapat bersumber dari paslon kepala daerah, parpol atau gabungan parpol pengusung paslon kepala daerah, dan sumbangan dari pihak lain yang sah menurut hukum.
“Untuk dana kampanye yang berasal dari parpol atau gabungan parpol nilainya maksimal sebesar Rp 750 juta per parpol selama masa kampanye. Dana kampanye dari sumbangan pihak lain nilainya paling banyak Rp 75 juta selama masa kampanye,” kata dia.
“Sementara dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain, kelompok atau badan hukum swasta, nilainya paling banyak Rp 750 juta selama masa kampanye,” kata dia. [ipk]



