Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, bakal menunjuk seorang auditor untuk mendampingi setiap pasangan calon kepala daerah, yang berlaga di Pilkada Jabar 2018.
Hal tersebut dilakukan KPU Jabar, untuk mengawasi dana kampanye setiap calon.
“Nanti ditunjuk oleh KPU, satu pasangan calon ada kantor audit,” kata komisioner KPU Jabar Divisi Hukum dan Kampanye, Agus Rustandi, di Bandung, Jabar, Selasa (6/2/18).
KPU sendiri telah menetapkan batasan maksimal penggunaan dana kampanye bagi masing-masing pasangan calon sebesar Rp 473 miliar.
Agus mengatakan, dalam peraturan KPU mengenai dana kampanye, tim audit akan memeriksa masing-masing calon mengenai azas kepatuhan dalam hal pelaporan kelebihan dana kampanye atau keterlambatan pelaporan besaran dana.
Kelebihan dana kampanye atau keterlambatan pelaporan besaran dana kampanye itu, bisa diketahui setelah tim auditor independen melakukan pemeriksaan terhadap masing-masing calon.
“Hasil audit akan diumumkan ke publik jadi tahu mana calon yang tidak patuh mana yang patuh,” katanya.
Apabila saat pelaporan ditemukan sumbangan dana yang melebihi ketentuan, maka pasangan calon dan serta tim pemenangan dilarang menggunakan dana tersebut, dan harus menyerahkan kelebihan dana ke kas negara.
Pasangan calon yang terlambat menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye KPU akan memberikan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon. [ipk]



